Pojokmedan.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) milik selebritas Raffi Ahmad pekan ini. Raffi menjadi salah satu pihak yang tersebut wajib menyampaikan LHKPN pasca Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Utusan Khusus Presiden Lingkup Pembinaan Generasi Muda kemudian Pekerja Seni.
“Kemungkinan sudah ada sanggup diberitahukan hari Kamis/Jumat minggu ini,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto ketika dihubungi, Selasa (28/1/2025).
Terkait kekayaan pengurus negara, KPK membuka seluas-luasnya terhadap warga yang mana ingin mengakses. Publik yang digunakan ingin mengetahui jumlah total kekayaan pengurus negara bisa saja mengakses laman elhkpn.kpk.go.id.
Penyampaian LHKPN merupakan kewajiban bagi pelaksana negara terhadap KPK. Hal itu sebagaimana termuat di Undang-Undang No. 28 Tahun 1999.
LHKPN menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi, kolusi, juga nepotisme (KKN). Laporan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang tersebut bersih juga bebas korupsi.











