"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Paulus Tannos Sudah Ditangkap, KPK Belum Dapat Info Kapan Dibawa ke Ibukota Indonesia

Paulus Tannos Sudah Ditangkap, KPK Belum Dapat Info Kapan Dibawa ke Ibukota Indonesia

Pojokmedan.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan belum mengetahui kapan pemulangan Paulus Tannos akan dilakukan. Diketahui, Paulus Tannos merupakan buronan Lembaga Antirasuah terkait persoalan hukum dugaan korupsi proyek e-KTP yang digunakan ditangkap Otoritas Singapura.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses ekstradisi masih terus berlangsung. “Belum ada info kapan diterbangkan ke Jakartanya, dikarenakan masih berproses (ekstradisi),” kata Tessa yang tersebut disitir Mulai Pekan (27/1/2025).

Pemerintah Indonesia berupaya memulangkan Paulus Tannos agar dapat disidangkan terkait perkara yang mana dimaksud. Tessa melanjutkan, Indonesia memiliki waktu 45 hari guna melengkapi dokumen-dokumen terkait ekstradisi Paulus Tannos.

“Sesuai perjanjian ekstradisi antara otoritas RI dengan pemerintahan Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia mempunyai waktu 45 hari sejak dilakukannya penangkapan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang mana diperlukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan proses ekstradisi Paulus Tannos dapat selesai di waktu satu sampai dua hari. “Semua bisa saja sehari, bisa jadi dua hari. Tergantung kelengkapan dokumennya,” kata Supratman di area kantornya, Jakarta, Hari Jumat (24/1/2025).

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *