"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Meraih kemenangan Praperadilan, Julia Santoso Dibebaskan dari Tahanan Bareskrim

Meraih kemenangan Praperadilan, Julia Santoso Dibebaskan dari Tahanan Bareskrim

Pojokmedan.com – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri, hari terakhir pekan (24/1/2025). Pembebasan ini setelahnya Julia menang gugatan praperadilan di area PN Ibukota Selatan terkait status tersangka.

PN Jaksel sudah pernah mengeluarkan putusan dengan nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 21 Januari 2025 tentang pembatalan status terperiksa dan juga pembatalan surat penjara terhadap Julia Santoso.
Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya menghormati dan juga taat pada hasil putusan PN Jaksel untuk melakukan penghentian penyidikan.

”Kami sudah ada memberikan hak-hak dituduh secara penuh. Sudah dilepaskan dari Rutan Bareskrim Polri tanggal 24 Januari,” kata Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin di keterangannya terhadap wartawan, Hari Minggu (26/1/2025).

Mengenai adanya keberatan dari kuasa hukum Julia mengenai kliennya bukan dengan segera dibebaskan usai salinan putusan yang dimaksud dibacakan pada Selasa (21/1/2025), Nunung mengatakan, pada administrasi penyidikan membutuhkan waktu kemudian proses.

“Pada 21 Januari itu merupakan bentuk pemberitahuan terhadap penyidik dari hasil rangkaian persidangan. Namun untuk memproses hasil putusan itu penyidik harus miliki dasar dengan diterimanya salinan resmi yang mana baru kami terima pada 24 Januari di malam hari hari,” terangnya.

Usai menerima salinan resmi hasil putusan pengadilan, penyidik melakukan diskresi dengan membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri. “Sebagai bentuk diskresi, penyidik telah melakukan pengeluaran saudari Julia Santoso dengan cara ditangguhkan,” ucapnya.

Nunung menegaskan, penyidik sudah ada berupaya maksimal lalu profesional di menangani perkara tersebut. ”Melakukan seluruh proses penyelidikan dan juga penyidikan sesuai dengan undang-undang yang mana berlaku untuk memenuhi rasa keadilan baik pelapor maupun terlapor,” tandasnya.

Diketahui Julia Santoso dilaporkan Direktur PT Anugrah Maju Penambangan (ASM) pada 21 November 2023 lalu, melawan dugaan tindakan pidana penggelapan dana atau langkah pidana pencucian uang . Menindaklanjuti laporan itu, Dittipidter Bareskrim Polri melakukan proses penyelidikan juga penyidikan.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *