"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Profil Aufaa Luqman, Adik Almas Tsaqibirru Penggugat Jokowi Gara-gara Gagal Beli Mobil Esemka

Profil Aufaa Luqman, Adik Almas Tsaqibirru Penggugat Jokowi Gara-gara Gagal Beli Mobil Esemka

Pojokmedan.com – SOLO – Nama Aufaa Luqman Re A (19), remaja selama Ngoresan, Jebres, Solo, Jawa Tengah menjadi perbincangan publik. Adik Almas Tsaqibirru itu menggugat mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) , Wapres KH Ma’ruf Amin, serta PT Solo Proses Produksi Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 8 April 2025.

Putra aktivis antikorupsi Boyamin Saiman itu mengajukan gugatan dikarenakan gagal membeli mobil Esemka jenis Bima Pick-up yang tersebut sedianya digunakan untuk modal membuka perniagaan jasa angkutan barang.

Aufaa berharap mengungguli gugatan seperti halnya kakaknya Almas yang digunakan menang gugatan pada Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian melenggangkan mantan Wali Perkotaan Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto membenarkan kliennya memang sebenarnya adik Almas. “Benar memang sebenarnya klien kami adik dari Mas Almas Tsaqibirru,” ujarnya, Rabu (9/4/2025).

Menurut dia, Aufaa sudah pernah tertarik sejak lama dengan mobil yang tersebut pertama kali diperkenalkan Jokowi ketika menjabat Wali Pusat Kota Solo pada 2012 lalu.

Sigit menuturkan kliennya telah dilakukan melayangkan gugatan ke PN Solo lantaran merasa dibohongi berhadapan dengan tawaran pembelian mobil Esemka. Gugatan perdata telah lama terdaftar dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.

Dalam tuntutannya, ada dua pokok penting gugatan yang dilayangkan oleh kliennya untuk tiga pihak tersebut.

“Tuntutannya yakni menyatakan para tergugat bukan dapat memenuhi janjinya di hal memproduksi mobil secara massal sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi,” kata Sigit.

Untuk gugatan pertama, kliennya mengajukan permohonan ganti kerusakan materiil senilai Rp300 jt atau setara dengan biaya 2 mobil Esemka jenis Bima Pick-up.

Selain gugatan sebagai uang, Sigit juga menerangkan bahwa kliennya meminta-minta Majelis Hakim PN Solo untuk melakukan penyitaan aset PT Solo Industri Manufaktur Kreasi sebagai jaminan bila gugatan perdata yang mana beliau layangkan dikabulkan.

Diketahui, mobil Esemka pernah menjadi sorotan rakyat Tanah Air ketika dipopulerkan Jokowi semasa menjabat Wali Daerah Perkotaan Solo. Bahkan, mobil Esemka pernah dibawa Jokowi dari Solo menuju Ibukota untuk diperkenalkan ke publik.

Bahkan, pada tahun 2019 pada waktu Jokowi menjadi Presiden pernah meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka di dalam Boyolali pada 6 September 2019. Namun, sampai pada waktu ini menurut penggugat, janji adanya produksi massal mobil Esemka tak kunjung terealisasi.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *