"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

KPK Dampingi AKBP Rossa Purbo Bekti Hadapi Gugatan Perdata Agustiani Tio

KPK Dampingi AKBP Rossa Purbo Bekti Hadapi Gugatan Perdata Agustiani Tio

Pojokmedan.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pendampingan alias bantuan hukum untuk salah satu penyidiknya, AKBP Rossa Purbo Bekti di menghadapi gugatan dari mantan terpidana perkara suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina . Sidang gugatan perdata dijalankan hari ini.

“Pasti KPK akan memberikan pendampingan terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti pada perkara yang dimaksud akibat beliau adalah bagian dari pegawai KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada waktu dihubungi, Rabu (9/4/2025).

Pendamping yang digunakan dimaksud kata Johanis ialah memberikan kuasa hukum untuk Rossa. Sekadar informasi, Mantan Komisioner Bawaslu itu menggugat Rossa secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA di area Jalan Pengadilan, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (11/2) lalu.

Gugatan ke PN Bogor ini didaftarkan pasukan kuasa hukum yang dipimpin Army Mulyanto yang digunakan didampingi oleh suami Agustiani Tio, Adrial Wilde. “Jadi hari ini saya dengan rekan-rekan mewakili Ibu Agustina Tio Fridelina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum untuk Saudara Rossa Purbo Bekti. Tadi telah teregistrasi,” kata Army di area PN Bogor Kelas IA, Selasa (11/2/2025).

Army mengungkapkan gugatan dilayangkan Agustiani Tio ke PN Bogor Kelas IA dikarenakan Bogor menjadi lokasi tempat tinggal Rossa Purbo Bekti. “Disesuaikan dengan alamat dari Bapak Rossa Purbo Bekti yang dimaksud beralamat dalam Pusat Kota Bogor, sesuai dengan alamat yang digunakan bersangkutan, sehingga kami menggugat perdata di dalam Pengadilan Bogor Kota,” ujarnya.

Gugatan ini dilayangkan akibat Agustiani Tio ditawarkan gratifikasi hukum oleh tergugat, yakni Rossa Purbo Bekti ketika ibu rumah tangga itu berstatus sebagai saksi dalam KPK.

“Penggugat mengalami atau Ibu Tio mengalami bentuk gratifikasi hukum kemudian juga intimidasi yang dimaksud diadakan oleh tergugat, ya, ini Bapak Rossa Purbo Bekti. Antara lain, Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum oleh sebab itu pada pada waktu itu, kuasa hukum yang mana mendampingi adalah dari kader PD Perjuangan, artinya saya juga rekan-rekan diminta untuk diganti dikarenakan memang benar saya kader dari Partai PD Perjuangan,” jelasnya.

Army menyatakan Agustiani Tio serius memperkarakan Rossa Purbo Bekti dengan menuntut ganti kehilangan Rp2,5 Miliar terhadap aksi intimidasi tergugat. “Kami kritis untuk mengajukan gugatan ini dengan dasar yang tersebut dimaksud tadi kemudian menuntut nilai ganti kerugian terhadap Bapak Rosa Purbo Bekti senilai atau sebesar Rp2,5 miliar terhadap, terkait apa yang dimaksud dialami oleh Ibu Tio,” ucap Army.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *