"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi

Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi

Pojokmedan.com – JAKARTA – Ketua Komisi Hukum juga Hak Asasi Individu (HAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Deding Ishak mengaku lega atau plong. Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) bukan mengatur mengenai kewenangan masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH).

Di UU Kejaksaan jelas disebutkan bahwa kejaksaan dapat melakukan penyidikan aksi pidana khusus, yaitu HAM berat lalu korupsi. “Kekhawatiran sebelumnya adalah wajar namun sesuai penjelasan ketua Komisi III, draf terakhir KUHAP tidak ada mengatur kewenangan, tentu ini menjadi plong dan juga kita wajib menggerakkan sinergitas Kejaksaan dan juga KPK untuk bersinergi memberantas korupsi,” kata Prof Deding, Akhir Pekan (6/4/2025).

Dia mengatakan, tentu sinergi antara kejaksaan dan juga KPK diadakan pada upaya mengimplementasikan komitmen lalu politic will Presiden Prabowo Subianto yang dimaksud demikian gemas terhadap para koruptor. Bagi Prabowo, para koruptor sudah menciptakan rakyat berbagai menderita.

“Ini peluang yang mana baik juga kondusif untuk menjadikan penegakan hukum terhadap koruptor ini sebagai arus utama negara serta pemerintahan Presiden Prabowo jihad memerangi korupsi,” tuturnya.

Lebih lanjut beliau mengatakan, ulama kemudian umaro harus bekerja mirip kemudian mulai membantu lewat upaya pencegahan lewat sekolah anti korupsi di area tingkat TK hingga perguruan tinggi lewat institusi belajar agama kemudian budaya.

Dalam hal tindakan, Prof Deding memohon agar DPR dan juga pemerintah segera sahkan UU Perampasan Aset Koruptor. Sebelum hukuman berakhir bagi koruptor, coba dulu dengan hukuman memiskinkan koruptor serta perampasan harta aset koruptor.

Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang mengatakan kewenangan jaksa hanya sekali sebagai penyidik persoalan hukum pelanggaran HAM berat bukanlah hasil akhir.

Habiburokhman memberikan draf hasil akhir terkait ‘penyidik tertentu’ yang tiada mengatur kewenangan jaksa. “Saya mengamati bahwa draf yang disebutkan kelihatannya tidak hasil yang digunakan terakhir, draf terakhir yang seharusnya terakhir ditulis penyidik tertentu misalnya penyidik KPK, penyidik kejaksaan atau penyidik OJK sebagaimana diatur di undang-undang,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan pada RUU KUHAP tidak ada ada mengatur kewenangan institusi pada memeriksa serta menyelidiki kasus. Ia menekankan KUHAP akan menjadi pedoman di proses pidana tidak mengatur tentang kewenangan terhadap tindakan pidana tertentu yang dimaksud diatur di undang-undang di dalam luar KUHP atau KUHAP.

“Draf RUU KUHAP juga tiada mencabut undang-undang pada luar atau materiil manapun sepanjang bukan mengatur acara pidana yang dimaksud diatur pada KUHAP,” ujarnya.

Habiburokhman mengungkapkan aturan penyidik Polri, PPNS, dan juga penyidik tertentu ini dibuat agar pada pelaksanaannya masing-masing mempunyai fungsi koordinasi dan juga pengawasan sebagaimana diatur di undang-undang. “Kejaksaan di UU Tipikor maupun UU Kejaksaan telah terjadi memiliki kewenangan di menyidik aktivitas pidana tertentu. Maka aturan lalu kewenangan yang disebutkan tetap saja berlaku,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman mengungkapkan draf RUU KUHAP itu masih pada penyempurnaan. Ia akan menerima masukan yang mana ada selama pembahasan berlangsung.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *