Pojokmedan.com – JAKARTA – Pengamat Politik Dedi Kurnia Syah Putra merespons beredarnya draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) yang dimaksud dinilai menghapus kewenangan Kejaksaan menyelidiki korupsi. Menurut Dedi, apabila kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki perkara korupsi dihapuskan, maka akan menjadi senjakala pemberantasan korupsi.
Selain itu, sanggup merusak reputasi pemerintahan. “Jika UU KUHAP itu disahkan dengan menihilkan kewenangan Kejaksaan, ini senjakala pemberantasan korupsi, lalu tentu bisa jadi pengaruhi reputasi pemerintah,” kata Dedi, hari terakhir pekan (4/4/2025).
Dia mengingatkan, efek negatif yang muncul sanggup menciptakan pemerintah dianggap membuka celah bagi koruptor untuk bebas beraksi. Dengan kondisi tersebut, berisiko dianggap mengkhianati upaya negara memberantas korupsi.
Dedi berpendapat, penghapusan kewenangan kejaksaan menghapus korupsi merupakan serangan balik koruptor yang dimaksud sangat nyata, pada sedang kerja kejaksaan selama ini. Meskipun Kejaksaan sendiri tiada sepenuhnya bebas korupsi, tetapi upaya pemberantasan korupsi yang mereka itu lakukan layak diapresiasi kemudian didukung.
“Jangan sampai Kejaksaan diserupakan dengan alat penegakan hukum biasa, Kejaksaan Agung merupakan satu dari tiga serangkai kekuasaan kebijakan pemerintah negara, melengkapi eksekutif, serta legislatif, telah sepatutnya kejaksaan mendapat porsi kekuasaan hukum lebih besar besar dari polisi apalagi KPK,” tuturnya.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, secara umum semua penegakan hukum seharusnya punya hak menegakkan hukum, termasuk korupsi, baik dalam Kejaksaan Agung maupun polisi. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya saja lembaga tambahan yang tersebut bersifat komisioner, ia tidak ada punya kewenangan penegakan, tetap memperlihatkan pada akhirnya yang dimaksud direstui UU adalah Kepolisian serta Kejaksaan.
“Jika Kejaksaan dibatasi pada perkara korupsi, maka ini serupa cuma dengan memberikan akses penegakan korupsi hanya saja di area kepolisian, sementara ketika ini reputasi kepolisian telah demikian buruk, baik dari perspektif rakyat maupun catatan penegakan hukum,” pungkasnya.









