"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

KPAI: Tindakan Elham Yahya Langgar UU Perlindungan Anak

Tindakan Gus Elham Dianggap Melanggar Aturan Perlindungan Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai tindakan Pimpinan Majelis Taklim Ibadallah Mohammad Elham Yahya Al-Maliki atau dikenal sebagai Gus Elham, yang mencium anak kecil, melanggar berbagai aturan perlindungan anak dan pidana kekerasan seksual.

Menurut Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, setiap bentuk interaksi yang tidak sesuai dengan batas sosial dan hukum dengan anak di ruang publik merupakan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak. Dalam pernyataan tertulisnya pada 13 November 2025, ia menyampaikan bahwa tindakan tersebut telah melanggar beberapa aturan hukum.

  • Pasal 28 b ayat (2) Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa Negara mengakui hak anak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
  • Pasal 4 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk dapat hidup, tumbuh, dan berkembang serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual.
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), khususnya Pasal 76E yang melarang setiap orang melakukan kekerasan, memaksa, atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak.

Margaret juga menekankan pentingnya memperluas interpretasi “perbuatan cabul” dalam hukum, agar mencakup tindakan yang melanggar batasan sosial dan hukum, tanpa memandang niat baik dari pelaku.

Selain itu, tindakan Elham juga dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal ini merinci sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual, antara lain pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Permintaan Maaf Gus Elham atas Kontroversi

Gus Elham telah meminta maaf atas kontroversi tindakannya yang mencium anak perempuan di forum pengajiannya. Tindakan tersebut terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.

Dalam video permintaan maafnya yang direkam pada 11 November 2025 pukul 14.00 WIB, di Kediri, Jawa Timur, Elham menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas beredarnya video yang menimbulkan kegaduhan. Ia mengakui bahwa hal tersebut adalah kesalahan dan kekhilafannya sendiri.

Elham berjanji akan memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan tersebut di masa depan. Ia juga berkomitmen untuk menggunakan cara berdakwah yang lebih bijaksana sesuai dengan norma agama dan etika bangsa Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Elham menjelaskan bahwa videonya yang viral merupakan kejadian lama. Menurut dia, unggahan konten tersebut sudah ditarik dari peredaran media sosial resmi lembaganya. Lebih lanjut, ia menyebut bahwa anak-anak perempuan yang berkontak fisik dengannya berada dalam pengawasan orang tua.

“Perlu saya sampaikan bahwa anak dalam video viral tersebut adalah mereka yang dalam pengawasan orangtuanya yang mengikuti pengajian rutin saya,” kata Elham.

Respons Kementerian Agama

Kementerian Agama RI telah merespons kasus Elham. Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i menyebut tindakan Elham adalah perbuatan yang tidak pantas. Syafi’i mengatakan kementeriannya akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas para pendakwah agar tidak bertindak di luar batas.

“Tentu saja kasus-kasus itu mungkin tetap ada ya, tapi kita tadi sepakat agar ke depan pengawasannya lebih ditingkatkan agar peristiwa itu bisa dihindari,” kata Syafi’i dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman Kementerian Agama pada 12 November 2025.

Syafi’i menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah mengeluarkan surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Dirjen Pendis perihal madrasah dan pesantren ramah anak. Adapun yang dimaksud Syafi’i adalah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1261 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis pengasuhan ramah anak di pesantren serta SK Dirjen Pendis Nomor 1541 Tahun 2025 tentang program pilot untuk pesantren ramah anak.

Dian Rahma Fika
berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *