Penyidik Polda Jabar Siap Tindak Lanjuti Kasus Korupsi Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan
Proses hukum terhadap kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, telah memasuki tahap penyidikan lanjutan. Berkas perkara yang melibatkan dua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Kedua tersangka dalam kasus ini adalah Apep Kusmara, mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kuningan pada tahun 2017, serta BG, seorang pelaksana proyek pembangunan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Wirdhanto Hadicaksono, menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka tambahan jika ada informasi baru yang ditemukan selama persidangan.
“Kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. Namun, jika nanti dalam fakta persidangan terdapat pihak-pihak lain yang terlibat, kami akan segera membuat laporan polisi baru untuk menindaklanjutinya,” ujar Kombes Wirdhanto.
Selama penyelidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 36 saksi. Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/880/VIII/2020/Jabar tanggal 6 Agustus 2020.
Detail Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan
Pada tahun 2017, pemerintah Kabupaten Kuningan menganggarkan dana sebesar Rp 29,4 miliar untuk pembangunan Jalan Lingkar Timur. Proyek ini ditunjuk kepada PT Mulyagiri sebagai penyedia barang/jasa. Surat perjanjian kontrak antara PT Mulyagiri dan PPK saat itu, Apep Kusmara, disepakati dengan nilai kontrak sebesar Rp 27,3 juta dan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender, mulai dari 21 Juli 2017 hingga 17 Desember 2017.
Namun, proses pekerjaan akhirnya dialihkan sepenuhnya kepada tersangka BG. Hal ini tertuang dalam surat kesepakatan bersama antara BG dan MRF (almarhum), yang ditandatangani pada 16 Juni 2017 dan telah dicatat ke notaris. Apep Kusmara diketahui mengetahui adanya pengalihan tersebut namun tidak melakukan peneguran atau tindakan apapun.
Proyek selesai pada 15 Desember 2017 dan diserahterimakan berdasarkan berita acara serah terima pertama. Pembayaran 100% telah dilakukan, dan proyek memasuki masa pemeliharaan selama 365 hari. Pada 21 Desember 2018, masa pemeliharaan selesai dan diserahterimakan kembali berdasarkan berita acara serah terima kedua.
Temuan Kerugian Negara
Pada 23 Mei 2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jabar melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut dan menemukan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp 895,9 juta. Berdasarkan temuan ini, penyidik unit 1 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa lidik dan sidik.
Tim penyidik menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar. PT Mulyagiri telah mengembalikan dana sebesar Rp 895,9 juta sesuai temuan BPK. Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan kerugian keuangan negara atas proyek tersebut senilai Rp 340 juta lebih.
Polisi berhasil menyita uang dari para pelaku sebesar Rp 240 juta, yang akan dikembalikan ke negara. Saat ini, masih ada uang sebesar Rp 100 juta lebih yang belum dipulihkan.









