Pelaporan dan Pengakuan Faisal Tanjung
Faisal Tanjung, seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), kini menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh pihak kepolisian terkait laporan yang ia ajukan. Laporan ini terkait dugaan adanya pungutan dana sebesar Rp 20 ribu dari orangtua siswa di Luwu Utara, yang digunakan untuk membayar gaji 10 guru honorer. Akibat dari laporan tersebut, dua guru, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, akhirnya dipecat setelah dianggap bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Pemanggilan oleh polisi ini dilakukan karena Faisal dimintai keterangan terkait laporan yang ia ajukan. Ia mengonfirmasi bahwa dirinya benar-benar melaporkan kasus tersebut. “Siang tadi saya dimintai keterangan di Polres Luwu Utara terkait laporan saya dan itu saya benarkan bahwa saya melaporkan perihal tersebut,” ujar Faisal saat dikonfirmasi.
Laporan ini didasarkan pada informasi dari seorang siswa yang mengaku adanya pungutan di sekolah. Faisal juga menyebutkan bahwa ia menerima bukti berupa pesan dari salah satu guru yang meminta siswa segera melunasi dana komite sebelum pembagian rapor. Dalam pesan tersebut, ada indikasi bahwa pembagian rapor tidak akan lancar jika dana komite belum dibayarkan.
Faisal kemudian mendatangi rumah Abdul Muis untuk meminta penjelasan secara langsung. Namun, respons yang diterimanya justru membuat dirinya merasa “ditantang”. “Saya datang baik-baik, tapi malah dibilang, kalau merasa ada pelanggaran, silakan laporkan. Jadi saya laporkan,” ujarnya.
Kontroversi dan Aksi Faisal Tanjung
Selain kasus ini, Faisal Tanjung juga terlibat dalam beberapa kontroversi lain. Salah satunya adalah ketika ia melaporkan KPU Lutra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara 177-PKE-DKPP/XI/2020. Ia mengadukan Ketua KPU Lutra saat itu, H. Syamsul Bachri, serta empat anggota KPU Lutra lainnya. Kasus ini terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Selain itu, Faisal juga pernah melaporkan KPU Lutra ke Kantor Bawaslu Lutra terkait tindakan tidak profesional dan tidak transparan yang dilakukan Komisioner KPU Luwu Utara dalam proses pembentukan badan ad hoc PPK dan PPS Se-Luwu Utara. Ia mengatasnamakan dirinya sebagai aktivis Muda Luwu Utara dan Penggiat Demokrasi sekaligus Pemantau Pemilu.
Tidak hanya itu, pada Januari 2025, GMNI Lutra yang diwakili oleh Faisal Tanjung selaku Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda, menyatakan mosi tidak percaya terhadap DPRD Lutra. DPRD dianggap tidak menindaklanjuti rekomendasi penutupan gerai ritel modern ilegal di Desa Hasanah, Kecamatan Mappedeceng.
Profil dan Komentar Faisal Tanjung
Faisal Tanjung lahir di Masamba, Lutra. Ia pernah menempuh pendidikan di Universitas Palopo. Faisal menikah pada 12 September 2021 dan saat ini menjabat Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda, DPC GMNI Lutra. DPC GMNI singkatan dari Dewan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia.
Faisal menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi maupun menerima imbalan dari pihak mana pun. “Dari proses di pengadilan sampai provinsi tidak ada kaitannya dengan saya. Tapi yang beredar, saya disebut disogok. Itu tidak benar sama sekali,” tuturnya.
Faisal juga mengaku kecewa karena merasa menjadi sasaran kemarahan publik. “Di mana letak salah saya? Seakan-akan saya dikambinghitamkan untuk menarik simpati. Siapa yang harus bertanggung jawab?” imbuhnya.









