Mantan Penjabat Gubernur Banten Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pembelian Minyak Goreng
Mantan Penjabat Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, telah diperiksa oleh penyidik terkait kasus dugaan korupsi pembelian minyak goreng CP10 senilai Rp 20,4 miliar pada tahun 2025. Kegiatan jual beli minyak goreng curah sebanyak 1.200 ton dilakukan antara PT Agro Bisnis Mandiri (ABM), yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Banten, dengan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) sebagai penyedia.
Ucok Abdul Rauf Damenta adalah seorang birokrat yang lama bertugas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia kini menjadi sorotan publik setelah namanya terseret dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng senilai Rp 20,4 miliar. Kasus ini sedang diselidiki intensif dan membuka babak baru dalam penegakan hukum di Banten.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Banten Herman, Ucok Abdulrauf Damenta diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah yang mengetahui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT ABM saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Februari 2025. “Mantan Pj Gubernur Banten, Damenta, sempat memberikan keterangan kepada kami dalam kasus ini,” kata Herman.
Herman menjelaskan bahwa penyidik belum sampai ke tahap pemeriksaan terkait adanya rapat pemegang saham. “Beberapa hari yang lalu (diperiksanya),” ujar Herman.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur PT ABM, Yoga Utama, dan Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya. Kasus dugaan korupsi berawal saat PT ABM melakukan kerja sama jual beli minyak goreng curah CP10 sebanyak 1.200 ton dengan PT KAN pada 28 Februari 2025.
“Nilainya Rp 20.400.000.000 dengan skema pembayaran menggunakan SKBDN (surat kredit berdokumen dalam negeri),” kata Herman.
Pada 27 Maret 2025, SKBDN tersebut telah dicairkan melalui Bank BRI Cabang Bintaro, Tangsel oleh tersangka AAW. Namun, minyak goreng Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton yang telah disepakati sampai dengan sekarang belum diterima oleh PT ABM.
“Sejak 27 Maret 2025 sampai dengan sekarang, minyak goreng curah yang menjadi kewajiban PT KAN sebanyak 1.200 ton belum diserahkan ke PT ABM,” ujar dia. Karena itu, negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 20.487.194.100,00 dari hasil audit Kantor Akuntan Publik.
Profil Ucok Abdul Rauf Damenta
Ucok Abdul Rauf Damenta lahir di Solo, 30 Desember 1966. Ia merupakan lulusan S2 Public Administration dari German University Administrative Sciences. Dalam kariernya, Ucok pernah mengisi sejumlah jabatan penting di Kemendagri. Beberapa jabatan yang pernah ia tempati antara lain:
- Pj Wali Kota Palembang
- Inspektur II Itjen Kemendagri
- Plt Direktur PAPD, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri
- Kasubdit Penamaan dan Kode Desa, dan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri
- Plt Direktur SUPD II Ditjen Bina Bangda Kemendagri
- Kasubdit Pekerjaan Umum Ditjen Bina Bangda Kemendagri
- Kasubdit Perencanaan SDA, Ditjen Bina Bangda Kemendagri
- Kabagren Ditjen Bina Bangda Kemendagri
- Kasubag Program Ditjen Bina Bangda Kemendagri
Selain itu, Ucok juga pernah bekerja di berbagai lembaga internasional dan memiliki pengalaman luas dalam bidang pemerintahan dan kebijakan publik. Beberapa posisi yang pernah ia jalani antara lain:
- Director of Capacity Development at Habibie Institute for Public Policy and Governance (HIPPG) (2019 – saat ini)
- Coordinator for The Good Government Study in Rhein-Necar Region Germany at Institute for Science and Technology Study (2004 – 2005)
- Asisten Pengawas Kerja Magang pada Pembangunan Wilayah di Negara Bagian Jerman (Das Ministrium des Innern und fur sport des Landes Rheinland-Pfalz, Speyer Germany). (1 September 2002 – Oktober 2003)
- Peneliti pada UICSGAR (2020 – Sekarang)
- Director of Capacity Development at Habibie Institute for Public Policy and Governance (HIPPG) (2019 – saat ini)
- Coordinator for The Good Government Study in Rhein-Necar Region Germany at Institute for Science and Technology Study (2004 – 2005)
- Asisten Pengawas Kerja Magang pada Pembangunan Wilayah di Negara Bagian Jerman (Das Ministrium des Innern und fur sport des Landes Rheinland-Pfalz, Speyer Germany) (1 September 2002 – Oktober 2003)











