"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Masih Cinta, Pengakuan Sheila Tak Terima Mahar Palsu Rp3 Miliar dari Kakek Tarman

Kakek Tarman Ditahan Terkait Dugaan Pemalsuan Cek Mahar Rp 3 Miliar

Kakek Tarman resmi ditahan di Mapolres Pacitan setelah dugaan pemalsuan cek mahar senilai Rp 3 miliar terbukti palsu. Kasus ini menimbulkan banyak perhatian dari publik, terutama karena usia kakek Tarman yang mencapai 74 tahun dan perbedaan usia dengan istrinya, Sheila Arika, yang berusia 24 tahun.

Sheila Arika, istri dari kakek Tarman, mengungkapkan bahwa ia tidak akan menceraikan atau melaporkan suaminya meskipun telah mengetahui bahwa cek mahar tersebut palsu. Ia masih mencintai Tarman dan tetap ingin mempertahankan pernikahannya.

Selain itu, terungkap bahwa kakek Tarman menggadaikan mobil sewa ke tetangga Sheila Arika senilai Rp 50 juta. Mobil rental tersebut digunakan untuk ke rumah Sheila Arika saat mereka menikah. Uang hasil gadai mobil tersebut dibagikan kepada tamu-tamu yang hadir dalam pernikahan, termasuk satu tamu yang mendapatkan amplop senilai Rp 100 ribu.

Menurut AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kapolres Pacitan, latar belakang ini membuat keluarga Sheila Arika semakin percaya bahwa cek senilai Rp 3 miliar itu akan segera cair. Namun, setelah pernikahan viral, kasus-kasus baru mulai bermunculan, termasuk tentang mobil rental yang digadaikan.

Pemilik rental tidak terima dan menarik mobilnya, tetapi tidak mau dikasuskan. Sementara itu, pihak yang memberi gadai juga tidak terima. Akhirnya, orang tua Sheila Arika memberikan sertifikat tanahnya sebagai solusi.

Namun, hingga saat ini, keluarga Sheila Arika tetap tidak melaporkan hal tersebut. “Tapi sampai saat ini masih mencintai Mbah Tarman sebagai suami yang setia,” ujar AKBP Ayub.

Sebelumnya, Sheila Arika menangis ketika mengetahui suaminya menjadi tersangka dan resmi ditahan. Ia sempat mendampingi sang suami di Polres Pacitan. Hal ini disampaikan oleh Imam Bajuri, kuasa hukum dari Mbah Tarman.

“Kami hargai langkah penyidik. Saya kira bukti yang dikumpulkan sudah dianggap cukup, sehingga dilakukan penanganan lebih lanjut,” kata Imam Bajuri.

Penahanan Mbah Tarman dikonfirmasi oleh AKP Khoirul Maskanan, Kasat Reskrim Polres Pacitan. Ia membenarkan bahwa status Mbah Tarman kini berubah dari saksi menjadi tersangka.

“Ya, Mbah Tarman kami tahan,” ujar Khoirul. Adapun penyidik menaikkan status Mbah Tarman setelah menemukan dua alat bukti kuat yang mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen.

Dari pemeriksaan saksi ahli, diketahui cek yang diberikan Mbah Tarman tidak sesuai dengan format dan karakteristik cek yang resmi. “Saksi ahli menyatakan, bahwa cek yang diberikan tidak sesuai dengan asli. Kami sudah mengantongi dua alat bukti,” tambahnya.

Mbah Tarman diperiksa penyidik pada Kamis (4/12/2025). Setelah hasil pemeriksaan dianggap memenuhi unsur pidana, penyidik langsung menahan dirinya pada malam yang sama.

Saat ini, Tarman menjalani penahanan di Mapolres Pacitan sembari menunggu penyidik merampungkan berkas perkara. Polisi masih membuka peluang memanggil saksi tambahan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus pemalsuan cek tersebut.

Diketahui, cek yang dijadikan mahar tersebut tidak dapat dicairkan. Temuan ini menjadi salah satu dasar kuat bahwa dokumen tersebut tidak sah secara perbankan.

Sebelumnya, pernikahan Mbah Tarman dan Sheila Arika sempat menghebohkan publik karena perbedaan usia 50 tahun di antara mereka. Namun yang paling menyita perhatian adalah mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar.

Dua warga Pacitan, Bambang Wisnu Aji dan Muhammad Nur Ichwan, melaporkan Kakek Tarman ke Polres Pacitan pada Oktober 2025 lalu. Laporan tersebut dilakukan karena mereka merasa janggal dengan cek senilai Rp 3 miliar yang jadi mahar pernikahan.

Bambang yang hadir dan menyaksikan langsung prosesi akad nikah Mbah Tarman dan Sheila mengaku curiga dengan cek tersebut. Pasalnya, cek Rp 3 miliar itu kusut dan dikeluarkan dari kantong baju Tarman, tidak disiapkan sebagaimana untuk mahar. Oleh karena itu, dia melaporkan kasus itu supaya pemalsuan dokumen tidak dianggap sebagai hal yang wajar.


Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *