"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Satgas PKH Tuntut Denda Rp38 Triliun ke 71 Perusahaan Sawit dan Tambang

Penagihan Denda Administratif untuk Perusahaan Sawit dan Tambang

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan penagihan denda administratif terhadap 71 perusahaan korporasi yang dinilai melanggar aturan di kawasan hutan. Total denda yang ditagih mencapai Rp 38 triliun, terdiri dari denda sebesar Rp 9,42 triliun untuk perusahaan perkebunan sawit dan Rp 29,2 triliun untuk perusahaan pertambangan.

Dari jumlah tersebut, 49 perusahaan perkebunan sawit menjadi objek penagihan dengan total denda sebesar Rp 9,42 triliun. Sementara itu, 22 perusahaan pertambangan mendapat tagihan denda sebesar Rp 29,2 triliun. Tagihan ini merupakan hasil verifikasi penguasaan lahan dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Satgas PKH sepanjang tahun 2025.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa hingga 8 Desember 2025, total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali oleh negara mencapai 3.771.467,31 hektare. Angka ini mendekati target penguasaan 4 juta hektare yang ditetapkan untuk akhir tahun. Barita mengatakan bahwa dalam dua minggu ke depan, target tersebut akan terpenuhi sesuai rencana.

Dari total kawasan hutan yang dikuasai kembali, Satgas PKH telah menyerahkan 1.504.625,21 hektare kepada Agrinas Palma Nusantara serta 81.793 hektare kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Masih tersisa 2.185.049,10 hektare yang sedang dalam proses verifikasi, termasuk lahan sawit, taman nasional, hutan tanaman industri (HTI), serta kewajiban plasma.

Di sektor pertambangan, Satgas PKH mengidentifikasi 198 titik tambang seluas 5.342,58 hektare di wilayah Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Hasil verifikasi lebih lanjut menemukan 115 perusahaan dengan penguasaan 13.295,65 hektare di 12 provinsi serta 51 perusahaan yang telah masuk proses penguasaan kembali.

Penagihan Denda untuk Sektor Sawit dan Tambang

Barita menjelaskan bahwa dari hasil perhitungan denda administratif yang dihitung oleh auditor negara dan BPKP, terdapat 71 perusahaan yang menjadi objek penagihan. Dari jumlah tersebut, 49 perusahaan perkebunan sawit memiliki nilai denda sebesar Rp 9,42 triliun, sementara 22 perusahaan pertambangan memiliki nilai denda sebesar Rp 29,2 triliun.

Di sektor perkebunan sawit, Satgas PKH telah memanggil seluruh 49 perusahaan. Sebanyak 33 perusahaan hadir dalam pertemuan, 15 perusahaan telah membayar denda senilai Rp 1,7 triliun, lima perusahaan menyatakan siap membayar, sementara sisanya mengajukan keberatan. Ada tiga perusahaan sawit yang tidak hadir dan belum menunjukkan itikad baik. Satgas PKH menegaskan telah menyiapkan langkah hukum untuk memastikan pemenuhan kewajiban mereka.

Di sektor pertambangan, dari 22 perusahaan yang sudah dijadwalkan, 13 hadir. Baru satu perusahaan yang telah membayar denda sebesar Rp 500 miliar. Tiga perusahaan menyatakan siap membayar, sementara satu perusahaan mengajukan keberatan. Satgas tetap membuka ruang dialog, namun Barita menegaskan proses penegakan hukum akan dijalankan bila perusahaan tidak kooperatif.

Dana yang Sudah Masuk ke Rekening Escrow

Satgas PKH melaporkan dana yang sudah masuk ke rekening escrow sebagai berikut:

  • Sektor Sawit:
  • Sudah bayar: Rp 1.761.579.500.000
  • Siap bayar: Rp 83.386.250.000
  • Total komitmen: Rp 1.844.965.750.000

  • Sektor Tambang:

  • Sudah bayar: Rp 500 miliar
  • Siap bayar: Rp 1.643.731.412.940
  • Tambahan komitmen: Rp 1.594.700.575.000
  • Total komitmen: Rp 3.738.431.987.940

Barita meminta seluruh perusahaan untuk kooperatif dan segera memenuhi kewajiban. Ia menegaskan bahwa Satgas PKH sebagai instrumen negara akan melakukan langkah-langkah hukum untuk memastikan dipatuhinya kewajiban terhadap negara.

Aturan Denda Baru untuk Sektor Pertambangan

Belum lama ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan tarif denda administratif untuk kegiatan pertambangan di kawasan hutan melalui Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025. Aturan ini menjadi payung hukum bagi perhitungan denda Satgas PKH.

Besaran dendanya antara lain:
– Nikel: Rp 6,5 miliar per ha

– Bauksit: Rp 1,7 miliar per ha

– Timah: Rp 1,2 miliar per ha

– Batubara: Rp 354 juta per ha

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah tidak akan ragu menindak pelanggaran. Ia menegaskan bahwa jika ada perusahaan yang melanggar aturan, pemerintah akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan penerapan denda ini, pemerintah berharap dapat memperkuat penegakan hukum, meminimalkan kerugian negara, serta mencegah kerusakan lingkungan akibat penggunaan kawasan hutan tanpa izin.

Gusun Fawaida

Gusun Fawaida merupakan seorang Penulis yang fokus pada isu lingkungan kerja, produktivitas, dan human interest. Ia senang mengamati perilaku manusia, membaca buku self-improvement, dan minum kopi sambil menulis ide. Motto: “Tulislah untuk memberi dampak.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *