"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Menghindari Kerugian Keuangan Negara: Tindakan yang Diharapkan dalam Kasus Emas Antam

"Antisipasi Kerugian Keuangan Negara: Strategi yang Diperlukan Hadapi Kasus Emas Antam"

pojokmedan.com – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk yang kedua kalinya terkait sengketa perdata dengan Budi Said. Dalam kasus ini, Budi Said mengklaim Antam harus membayar 1,1 ton emas senilai lebih dari Rp1 triliun.

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, mengatakan bahwa saat ini mereka hanya berharap pada Mahkamah Agung (MA) untuk memutuskan hasil dari PK kedua ini. Menurutnya, MA memiliki keputusan yang sulit, apakah akan menolak PK kedua dan meminta Antam untuk membayar kekurangan emas kepada Budi Said, atau mengabulkan PK yang diajukan oleh perusahaan BUMN ini.

“Kami berharap MA akan memutuskan dengan tepat, karena kasus ini tidak hanya tentang pemidanaan, tetapi juga tentang pengembalian aset atau aset yang telah direcovery,” kata Yudi pada Rabu (30/10/2024).

Jika MA mengabulkan PK kedua yang diajukan oleh Antam, maka menurut Yudi hal ini dapat mencegah kerugian keuangan negara. Terlebih lagi, putusan MA yang menahan PK kali ini harus sejalan dengan proses pidana yang telah direkayasa dalam transaksi jual-beli yang menyebabkan kerugian negara sebesar 1,3 ton emas, atau setara dengan Rp1,1 triliun, dan membuat Budi Said menjadi tersangka.

“Tentu saja, putusan MA dalam kasus perdata harus sejalan dengan putusan pidana, sehingga MA harus mengabulkan PK dan memungkinkan untuk mengeksekusi emas tersebut atau memperkuat putusan pidana,” jelasnya.

Saat ini, MA sedang menjadi sorotan karena penangkapan tiga hakim yang diduga menerima suap dalam kasus Ronald Tannur di PN Surabaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, Kejagung juga menangkap mantan petinggi MA, Zarof Ricar, dan menemukan uang sebesar hampir Rp1 triliun di rumahnya saat dilakukan penggeledahan.

Sementara itu, perkara pidana terhadap Budi Said sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan Budi Said sebagai tersangka yang diduga telah menyebabkan kerugian negara. Perkembangan kasus ini menarik perhatian karena kesaksian saksi di persidangan menunjukkan bahwa surat keterangan yang digunakan oleh Budi Said untuk menggugat Antam dalam kasus perdata ternyata diduga palsu.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *