pojokmedan.com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengacara Tom Lembong telah menyiapkan gugatan praperadilan tersebut.
“Tapi dalam waktu dekat kami akan segera informasikan kapan praperadilan,” ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, (4/11/2024).
Ari juga menegaskan bahwa dia hingga saat ini masih mempertanyakan pertimbangan Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. “Kita ingin melihat apakah perbuatan melawan hukumnya dilakukan oleh Tom Lembong dan apakah ada kepentingan yang terlibat di dalamnya. Apakah ada imbalan yang diterima oleh Tom Lembong? Namun hingga saat ini, kami belum mendapatkan informasi tersebut.”
Lebih lanjut, Ari mengatakan bahwa dalam surat penyidikan Kejagung dilakukan pada periode 2015 hingga 2023. Artinya, menurut Ari, akan ada tersangka lain yang akan ditetapkan oleh Kejagung. Pasalnya, Tom Lembong hanya menjabat selama kurang dari 1 tahun, yaitu selama 11 bulan.
“Banyak contoh di dalam surat penyidikan tersebut yang menyebutkan bahwa proses ini terkait dengan impor gula dari tahun 2015 hingga 2023. Artinya, ada tersangka lain yang akan ditetapkan. Karena Tom Lembong tidak menjabat sampai tahun 2023, bukan? Pada tahun 2015, Tom Lembong hanya menjabat selama 11 bulan,” jelasnya.











