Pojokmedan – JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 13.481 rekening di 28 bank yang diduga terlibat dalam kegiatan judi online. Transaksi yang tercatat mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp280 triliun.
“PPATK berhasil menghentikan transaksi pada 13.481 rekening yang tersebar di 28 bank,” ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Selasa (5/11/2024).
Menurut Ivan, jumlah transaksi yang terhenti tersebut merupakan total selama Triwulan III 2024. “Data ini mencakup periode sampai dengan Triwulan III 2024,” ujar Ivan.
PPATK juga mencatat bahwa pola transaksi judi online saat ini telah mengalami perubahan. Ivan menjelaskan bahwa kegiatan judi online kini banyak dilakukan melalui kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan aset kripto.
“Beberapa kasus menunjukkan adanya pergeseran pola transaksi yang menggunakan KUPVA dan aset kripto,” jelas Ivan.
Terlepas dari hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba dan Judi Online (judol) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan.
“Desk Pemberantasan Narkoba dan Judi Online dipimpin oleh Bapak Kapolri,” ujar Budi Gunawan di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).











