pojokmedan.com – Jakarta – Jam tangan yang dipakai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar saat mengadakan konferensi pers penahanan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) beberapa hari yang lalu menuai perhatian netizen. Pasalnya, netizen menyoroti jam tangan Qohar yang diketahui mewah dan dibanderol dengan harga di atas Rp500 juta.
Tidak hanya itu, kepemilikan jam tangan tersebut juga tidak tercatat dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) milik Abdul Qohar. Kejagung pun mengizinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengecekan lebih lanjut terkait jam tangan tersebut.
Sebelumnya, KPK melalui Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa mereka akan memeriksa kebenaran aset tersebut dengan LHKPN milik Abdul Qohar.
Namun, KPK juga menyatakan kemungkinan untuk meminta klarifikasi langsung dari Qohar mengenai kepemilikan jam tangan mewah tersebut. “Jika KPK ingin menginvestigasi lebih lanjut, silakan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pada Kamis (7/11/2024).
Ketika ditanya apakah ada klarifikasi dari pihak internal Kejagung, Harli mempertanyakan apa yang perlu didalami. Menurutnya, Abdul Qohar sudah menjelaskan hal tersebut beberapa waktu yang lalu.
“Apa yang perlu diinvestigasi? Beliau sudah menjelaskan semuanya di depan kalian,” jelasnya.
Sebelumnya, Abdul Qohar juga mengaku tidak mengetahui merek jam tangan yang saat ini sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat. Ia menyebut jam tangan tersebut diberikan kepadanya sejak tahun lalu dengan harga sekitar empat juta rupiah.











