pojokmedan.com – JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar proses hukum dilakukan terhadap polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap guru honorer, Supriyano, di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Bahkan, Kapolri tidak ragu untuk memberhentikan oknum polisi tersebut dari jabatannya.
“Jika terbukti ada transaksi sebesar Rp50 juta atau ada permintaan uang, saya meminta agar diproses dan dipecat,” ujar Sigit saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Sigit juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dengan melibatkan bupati dan PGRI. Namun, ia berharap masalah ini dapat diselesaikan secara restoratif justice.
“Kami telah melakukan mediasi sebanyak 6 kali, dan kami berharap proses yang sedang berjalan dapat menghasilkan keadilan bagi semua pihak,” tutur Sigit.
Kapolri juga menambahkan bahwa pihaknya memiliki keterbatasan dalam proses hukum, namun mereka akan melakukan yang terbaik. Hal ini juga tergantung pada keputusan hakim.
Untuk diketahui, Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, Supriyani mengaku dicecar 30 pertanyaan terkait permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dan uang penangguhan penahanan sebesar Rp2 juta.
Kasus ini melibatkan tujuh anggota polisi yang diduga terlibat, termasuk Kapolsek Baito dan Kanit Pidum Polsek Baito. Keduanya direkomendasikan untuk menjalani pemeriksaan kode etik dan disiplin Polri.
“Saya sangat terkejut dengan permintaan uang tersebut,” ujar Supriyani saat ditemui di Polda Sultra.
“Ikatan guru honorer, saya tidak mungkin memiliki uang sebanyak itu.”









