pojokmedan.com – JAKARTA – Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sebagai matahari kembar dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua institusi penegak hukum tersebut memiliki kewenangan yang saling tumpang tindih.
Hal ini diungkapkan oleh R Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Institute (HAI). Menurutnya, saat ini ada tiga institusi yang bertugas menangani kasus korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan, dan Polri. Namun, tumpang tindih kewenangan hanya terjadi antara KPK dan Kejaksaan.
“Fenomena matahari kembar antara KPK dan Kejaksaan tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan antar institusi, tetapi juga dapat menyebabkan kekacauan dalam penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).
Dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, baik KPK maupun Kejaksaan memiliki fungsi yang sama, yaitu penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Sedangkan Polri hanya memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan.
Menurut R Haidar Alwi, Undang-Undang telah mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih.
Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kasus korupsi dengan kerugian negara minimal Rp1 miliar harus ditangani oleh KPK. Sedangkan kasus dengan kerugian di bawah Rp1 miliar harus ditangani atau diserahkan kepada Kejaksaan dan Polri.
“Namun, pelaksanaannya masih kacau. KPK yang seharusnya menangani kasus besar justru sering menangani kasus kecil. Sebaliknya, Kejaksaan yang seharusnya menangani kasus kecil malah mengambil kasus besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS Kominfo, kasus Timah, dan lain-lain. Hanya Polri yang tetap berada di jalur yang benar sesuai Undang-Undang,” jelas R Haidar Alwi.
R Haidar Alwi melihat bahwa fenomena matahari kembar antara KPK dan Kejaksaan mungkin disebabkan oleh ketidakmampuan KPK dalam menangani kasus besar atau karena ambisi Kejaksaan untuk menjadi lembaga superbody. Kritik dan saran terhadap KPK dan Kejaksaan seringkali ditentang dengan tuduhan adu domba atau sebagai bentuk perlawanan dari pihak koruptor.
“Oleh karena itu, diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam, dan DPR dapat mengevaluasi kinerja KPK dan Kejaksaan. Karena tidak mungkin kita dapat mewujudkan Indonesia Emas jika penegakan hukum kita masih dalam kekacauan dan tidak tertib dalam berbangsa,” ungkapnya.









