pojokmedan.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil menangkap Hendry Lie (HL), tersangka ke-22 dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. HL ditangkap di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Senin (18/11/2024).
Sebelumnya, HL dilaporkan berada di luar negeri namun berhasil ditangkap setelah adanya kerja sama antara penyidik Jampidus, Jamintel, dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Penangkapan dilakukan karena HL tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah disampaikan oleh pihak kejaksaan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 yang dikeluarkan pada 18 November 2024. “Telah mengamankan tersangka HL pada Senin 18 November 2024 di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,” ujar Harli Siregar pada Selasa (19/11/2024).
Sebelumnya, HL telah dipanggil sebagai saksi pada 29 Februari 2024 namun tidak hadir. HL diketahui berada di Singapura sejak Maret 2024 dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah disampaikan oleh pihak kejaksaan.











