pojokmedan.com – Jakarta – Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Heru Kreshna Reza mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap praktik memamerkan tersangka saat konferensi pers pengungkapan kasus. Menurutnya, hal tersebut dapat membunuh karakter seseorang.
Hal tersebut disampaikan oleh Heru saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/11/2024). “Saya tidak setuju dengan memamerkan tersangka, Pak. Bagi saya pribadi, hal tersebut dapat membunuh karakter seseorang,” ujarnya.
Heru juga menekankan pentingnya dilindunginya para tersangka dengan asas praduga tak bersalah. Ia berpendapat bahwa para tersangka harus dianggap sebagai manusia hingga terbukti bersalah oleh pengadilan. “Mereka harus dilindungi dengan akses praduga tak bersalah, artinya harus diperlakukan sebagai manusia sampai terbukti bersalah atau tidak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Heru juga mengungkapkan bahwa menurutnya, memamerkan tersangka hingga putusan pengadilan yang inkrah jauh lebih bermartabat. “Dengan demikian, dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan bersalah melalui proses pengadilan. Bagi saya, hal tersebut sudah lebih dari cukup dan lebih bermartabat,” tegasnya.
Heru menambahkan bahwa yang terpenting adalah penanganan kasus yang diperoleh, bukan proses memamerkan tersangka. “Kita harus fokus pada penanganan kasus, Pak Bambang sudah menjelaskan hal tersebut. Bagi saya, hal tersebut sudah cukup. Terima kasih, Pak,” pungkasnya.









