pojokmedan.com – Jakarta – Keputusan Komisi III DPR RI memilih lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur kepolisian, kejaksaan, hakim, dan mantan anggota BPK, dinilai telah mengikis sifat independensi KPK sebagai lembaga negara yang masuk kategori constitutional important body dan independen. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi.
Hendardi menilai bahwa DPR secara sengaja memilih calon-calon yang memiliki afiliasi organisasi yang memungkinkan pengendalian sikap, tindakan, dan kehendak tertentu dalam pemberantasan korupsi. Ia juga menambahkan bahwa DPR seharusnya memahami bahwa KPK dibentuk sebagai auxiliary state institution dan berbeda dengan kepolisian dan kejaksaan yang sebelumnya dianggap tidak akuntabel dalam pemberantasan korupsi.
Menurut Hendardi, pilihan lima pimpinan KPK yang memiliki patronase organisasi dan patronase personal hierarkial pada lembaga-lembaga pemerintahan menegaskan skenario mantan Presiden Jokowi dalam membentuk Panitia Seleksi dan memilih 10 calon untuk menyempurnakan pelemahan KPK sebagaimana UU 19/2019 setelah revisi UU KPK pada 2019.
“Representasi calon perwakilan masyarakat sipil yang dapat menjaga independensi KPK tidak dipertimbangkan oleh DPR. Narasi kinerja Kejaksaan Agung dan Polri yang dianggap moncer dalam pemberantasan korupsi menjadi alasan untuk memilih pimpinan KPK yang merupakan duta dari masing-masing organ negara,” ujarnya.
Hendardi juga menambahkan bahwa formula kepemimpinan KPK seperti ini sulit mendapat kepercayaan publik, kecuali sebagai upaya untuk menghibur rakyat agar tetap mau membayar pajak. Ia juga mengatakan bahwa dalam situasi seperti ini, wajar jika muncul mosi tidak percaya dari publik terhadap KPK 2024-2029 dan DPR RI periode sekarang khususnya Komisi III DPR.
Pada hari ini, Komisi III DPR memilih lima Pimpinan KPK 2024-2029 yang terdiri dari Setyo Budiyanto, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo. Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua KPK.









