pojokmedan.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Hal ini dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pada Senin (25/11/2024).
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada hari ini, Selain OC Kaligis, Kejagung juga memeriksa RBP dan DA yang merupakan anak dan istri dari Zarof Ricar (ZR). Ketiga saksi ini diperiksa terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024 atas nama tersangka ZR dan LR.
Namun, Harli belum memberikan rincian terkait pemeriksaan tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Untuk diketahui, MA sebelumnya telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Gregorius Ronald Tannur dalam perkara ini. Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan lima orang tersangka lainnya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, Lisa Rahmat, Zarof Ricar, dan Meirizka Widjaja.











