pojokmedan.com – Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan selama 10 jam, terhitung sejak pukul 09.00 WIB.
Dalam sidang tersebut, AKP Dadang dinyatakan bersalah karena menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan dua sanksi kepada AKP Dadang.
“Sanksi pertama adalah perilaku pelanggar yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sedangkan sanksi kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Sandi Nugroho di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
AKP Dadang tidak mengajukan banding dan menerima putusan tersebut. Pasal yang dipersangkakan kepada Dadang antara lain Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 Ayat 1 Huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 5 Ayat 1 Huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 8 Huruf C Angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 10 Ayat 1 Huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 Huruf N Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.











