pojokmedan.com – Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Filipina telah menandatangani kesepakatan untuk memulangkan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso, ke Filipina sebelum Natal. Hal ini diungkapkan oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra setelah bertemu dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez di Kantor Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/12/2024).
Menurut Yusril, penandatanganan kesepakatan ini merupakan akhir dari proses diskusi yang telah berlangsung selama hampir 10 tahun sejak Mary Jane dijatuhi vonis pidana mati. Namun, pemerintah Filipina terus berupaya untuk mengurangi hukuman yang dijatuhkan kepada Mary Jane dan akhirnya hari ini mencapai kesepakatan bersama.
Yusril juga menegaskan bahwa ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menangani kasus peredaran narkoba. Meskipun demikian, Indonesia tidak memberikan grasi atau pengampunan kepada Mary Jane dan keputusan mengenai hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Filipina.









