pojokmedan.com – JAKARTA – Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyag dijerat dengan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah. Reza bersama dengan terdakwa lain seperti Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, turut dijerat dengan tuntutan yang sama.
“Menuntut menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kepada terdakwa Reza Andriansyag,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Jaksa menyatakan bahwa Reza terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tertulis dalam dakwaan primer. Selain itu, Reza juga diharuskan membayar denda sebesar Rp750 juta.
“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp750 juta, namun jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tambah JPU.
Reza juga dijerat bersama dengan Direktur Utama PT RBT, Suparta, namun dalam surat dakwaan yang berbeda. Reza, Suparta, dan Harvey Moeis didakwa telah bersekongkol untuk membuat perusahaan boneka yang berpura-pura sebagai mitra PT Timah. Padahal, perusahaan tersebut sebenarnya mengumpulkan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Melalui perusahaan boneka tersebut, Suparta, Reza, dan Harvey kemudian menjual bijih timah hasil pertambangan ilegal tersebut kepada PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah antara PT RBT dengan PT Timah dilakukan dengan menggunakan cek kosong.
PT Timah juga telah sepakat untuk bekerja sama dengan PT RBT dalam hal menyewa peralatan untuk memproses bijih timah. Ketiganya mengetahui adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh PT Timah.
Suparta dan Reza, yang diwakili oleh Harvey, kemudian mengadakan pertemuan dengan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi, Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, dan 27 pemilik smelter swasta lainnya.
Pertemuan tersebut juga membahas mengenai permintaan Riza dan Alwin untuk mendapatkan 5% dari kuota ekspor hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Harvey kemudian meminta 5 dari 27 perusahaan smelter swasta tersebut, seperti CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa, untuk membayar biaya ‘pengamanan’ sebesar USD500 hingga USD750 per metrik ton.









