pojokmedan.com – JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyoroti rendahnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia.
Yusril menyinggung tentang UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah berusia 20 tahun tanpa adanya perubahan. Namun, pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan UU KUHP yang akan berlaku mulai tahun 2026 mendatang.
“Sampai saat ini, sudah 20 tahun berlalu tanpa adanya perubahan. Ini menjadi komitmen bersama bahwa kita harus mempercepat penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC dan juga dengan disahkannya UU KUHP Nasional yang akan berlaku pada awal tahun 2026,” ungkap Yusril di Gedung ACLC KPK, Selasa (10/12/2024).
Yusril berharap revisi UU Tipikor dapat segera diselesaikan di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, hal ini akan berdampak pada hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi. “Semoga di masa pemerintahan Prabowo, revisi ini dapat diselesaikan dengan cepat,” tambahnya.
Selain itu, Yusril juga menyampaikan harapan masyarakat agar pemerintahan era Presiden Prabowo dapat meningkatkan IPK yang saat ini berada di angka 34/100. Menurutnya, pemberantasan korupsi menjadi salah satu fokus pemerintahan Prabowo.
“Karena Asta Cita Prabowo Subianto menargetkan penegakan hukum dengan empat poin utama, yaitu pemberantasan korupsi, penyelundupan, narkotika, dan judol yang dilakukan oleh semua aparat pembangunan hukum,” tutur Yusril.
Dengan demikian, pemerintahan era Prabowo diharapkan dapat memberantas korupsi dan meningkatkan IPK di Indonesia. Hal ini sejalan dengan target Asta Cita Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penegakan hukum dalam membangun negara yang lebih baik.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











