"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

“KPK Siapkan Panggilan untuk Yasonna Laoly, Ada Kasus Apa Ya?”

"KPK Segera Memanggil Yasonna Laoly, Ada Perkara Apa Nih?"

pojokmedan.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Yasonna H Laoly, politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pada Jumat (13/12/2024) besok. KPK belum mengungkapkan secara detil alasan pemanggilan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tersebut.

“Benar ada jadwal pemanggilan besok,” kata Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

Tessa belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai materi pemanggilan Yasonna. Namun, ia menyatakan bahwa kasus yang terkait dengan pemanggilan tersebut belum dapat diungkapkan.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Yasonna Laoly akan dipanggil sebagai saksi terkait kasus buronan Harun Masiku. KPK telah mengeluarkan surat terbaru mengenai daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku. Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 5 Desember 2024 dan ditandatangani oleh pimpinan KPK, Nurul Ghufron.

“Ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian bunyi keterangan pada surat tersebut yang dilihat pada Jumat (6/12/2024).

Dalam surat tersebut, KPK juga mencantumkan identitas Harun Masiku, yang merupakan pria kelahiran Ujung Pandang pada tanggal 21 Maret 1971. Harun Masiku memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti. Ia memiliki warna kulit sawo matang dan beralamat di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis,” tulisnya.

KPK menegaskan bahwa siapa pun yang melihat atau menemukan Harun Masiku dapat menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti melalui surat elektronik atau email: [email protected] atau nomor telepon 021-25578300.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku. Wahyu Setiawan telah divonis 7 tahun penjara pada tahun 2020 lalu karena terbukti menerima suap sebesar SGD19.000 dan SGD38.350 atau setara dengan Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu Setiawan dijadwalkan akan bebas bersyarat pada tahun 2023. Namun, Harun Masiku masih buronan atau DPO dan keberadaannya tidak diketahui.

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *