pojokmedan.com – Wacana penerapan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan melalui pengesahan RUU Perampasan Aset terus mengemuka, meski politik dan komitmen DPR masih dipertanyakan.
Masyarakat percaya bahwa UU Perampasan Aset adalah langkah strategis untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi, terutama dalam kasus yang sulit dijerat melalui proses hukum konvensional.
Ahli Hukum dan Pembangunan dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Hardjuno Wiwoho, terus mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU. Namun, dia menyadari bahwa implementasi NCB di Indonesia tidak akan mudah, karena membutuhkan politik yang berani dan kolaborasi nyata dari DPR.
Menurutnya, DPR harus segera mengambil tindakan konkret dengan mengundang para ahli hukum, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk merumuskan regulasi yang matang dan dapat diterapkan secara efektif. Hardjuno menekankan pentingnya rancangan regulasi khusus untuk NCB, yang terpisah dari kerangka hukum pidana seperti UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Jika digabungkan dengan UU Tipikor, akan terjadi tumpang tindih yang berpotensi menghambat implementasi NCB,” ujarnya di Surabaya, Kamis (12/12/2024).
Dia juga menilai bahwa aturan khusus akan memberikan kejelasan hukum dan memudahkan implementasi, terutama untuk kasus-kasus di mana pelaku tidak dapat dituntut secara pidana karena meninggal dunia atau kurangnya alat bukti.
“Dalam konteks ini, NCB memungkinkan negara tetap dapat merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana tanpa harus melalui proses pidana,” tambah Hardjuno.
Dia juga menekankan berbagai tantangan yang mungkin muncul, terutama resistensi dari sektor politik dan birokrasi.
“Tidak sedikit kasus korupsi melibatkan aktor-aktor yang kuat di ranah politik dan birokrasi, sehingga diperlukan keberanian dan komitmen yang besar untuk mendorong instrumen ini,” tegasnya.









