"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

“Dua Tahun Penjara Menanti Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK”

"Tersangka Pungli Rutan KPK Diancam 2 Tahun Penjara"

5. Sopian Hadi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp246.500.000 subsider 1 tahun

6. Achmad Fauzi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp114.500.000 subsider 6 bulan

7. Agung Nugroho, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp150 juta subsider 6 bulan

8. Ari Rahman Hakim, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp100 juta subsider 6 bulan

pojokmedan.com – JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4-5 tahun kepada 15 terdakwa yang terlibat dalam kasus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan KPK.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim setelah menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan tunggal yang diajukan oleh jaksa KPK. Hal ini merujuk pada Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Mengadili. Menyatakan Terdakwa I Muhammad Ridwan, Terdakwa II Mahdi Aris, Terdakwa III Suharlan, Terdakwa IV Ricky Rachmawanto, Terdakwa V Wardoyo, Terdakwa VI Muhammad Abduh, Terdakwa VII Ramadhan Ubaidillah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan,” ujar majelis hakim pada Jumat (13/12/2024).

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa Terdakwa I Deden Rochendi, Terdakwa II Hengki, Terdakwa III Mahdi Aris, Terdakwa IV Eri Angga Permana, Terdakwa V Sopian Hadi, Terdakwa VI Achamd Fauzi, Terdakwa VII Agung Nugroho, dan Terdakwa VIII Ari Rahman Hakim juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan.

Berikut ini adalah daftar vonis 15 terdakwa dalam kasus pungli rutan KPK:

1. Deden Rochendi, divonis selama 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp398 juta subsider 1,5 tahun.

2. Hengki, divonis selama 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp419.600.000 juta subsider 1,5 tahun.

3. Ristanta, divonis selama 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp136 juta subsider 1 tahun.

4. Eri Angga Permana, divonis selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp94.300.000 subsider 6 bulan.

5. Sopian Hadi, divonis selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp246.500.000 subsider 1 tahun.

6. Achmad Fauzi, divonis selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp114.500.000 subsider 6 bulan.

7. Agung Nugroho, divonis selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan.

8. Ari Rahman Hakim, divonis selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan.

Almahdi Sharique

Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *