"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Surabaya’s Crazy Rich Budi Refuses 16-Year Prison Sentence: All Lies!

Surabaya's Wealthy Budi Denies 16-Year Jail Term: Nothing But False Accusations!

pojokmedan.com – Crazy Rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp1,1 triliun di kasus rekayasa jual beli emas. Namun, Budi Said tidak gentar dengan tuntutan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah.

“Fitnah, fitnah, semua fitnah,” kata Budi Said dengan tegas saat meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Budi Said hanya memberikan tanggapan singkat dan kembali menegaskan bahwa dakwaan jaksa terhadapnya adalah fitnah.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Crazy Rich Surabaya Budi Said dengan hukuman penjara selama 16 tahun terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas. Tuntutan tersebut disampaikan JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun terhadap terdakwa Budi Said dikurangi masa tahanan sementara,” ucap Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar terhadap terdakwa dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” pungkasnya.

Almahdi Sharique

Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *