pojokmedan.com – JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara resmi menyerahkan Mary Jane, terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, ke pemerintah Filipina pada Selasa (17/12/2024) malam. Mary Jane sebelumnya divonis hukuman mati oleh pemerintah Indonesia karena mencoba menyelundupkan 2,6 kilogram heroin melalui Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010.
Wakil Menteri Luar Negeri Filipina untuk Urusan Imigrasi Eduardo De Vega mengungkapkan bahwa negaranya akan selalu mengingat kebaikan pemerintah Indonesia karena menyetujui pemindahan terpidana mati Mary Jane. De Vega juga menyampaikan terima kasih khusus kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra atas pemindahan narapidana tersebut.
“Masyarakat Indonesia, Anda adalah teman sejati Filipina. Kami akan selalu mengingat kebaikan ini. Terima kasih,” ujarnya kepada media.
Dalam acara serah terima tersebut, pemerintah Indonesia diwakili oleh Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram. Selain menandatangani dokumen serah terima, Surya juga secara simbolis menyerahkan dokumen perjalanan yang akan digunakan oleh Mary Jane untuk kembali ke Filipina.
Sebagai informasi, pada Jumat (6/12/2024), Indonesia dan Filipina telah menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso. Penandatanganan dilakukan oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez.
Status Mary Jane sebagai terpidana mati tetap berlaku meskipun telah diserahkan ke Filipina. Menurut Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, Mary Jane akan tetap berada dalam penjara di Filipina.
“Pemindahan Mary Jane ke Filipina tidak mengubah statusnya sebagai terpidana mati. Dia akan tetap dipenjara di sana,” jelas Surya kepada wartawan pada Selasa (17/12/2024) malam.
Meskipun telah dipulangkan ke Filipina, Surya menegaskan bahwa Mary Jane tetap akan menjalani hukuman sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku di negara tersebut.
“Pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara tersebut,” tambahnya.
Surya juga menambahkan bahwa Mary Jane tetap akan masuk dalam daftar hitam dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia. “Meskipun telah dipulangkan ke Filipina, Mary Jane tetap akan dimasukkan dalam daftar hitam untuk masuk ke wilayah Indonesia, sesuai dengan hukum nasional Indonesia,” tutupnya.









