pojokmedan.com – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi (BAS) memang telah diperiksa oleh tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi selama menjabat Menkominfo. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa BAS diperiksa selama enam jam, mulai dari pukul 11.10 WIB hingga pukul 17.13 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik telah mengajukan total 18 pertanyaan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Menurut Ade Ary, pertanyaan-pertanyaan tersebut ditujukan untuk mendalami sejumlah aspek terkait dugaan pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat di Kominfo selama periode 2022-2024. Kasus ini diduga melibatkan praktik suap dan gratifikasi yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ade Ary juga mengungkapkan bahwa sejak dimulainya penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 25 orang saksi, termasuk 15 orang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari BAS atau pihak terkait mengenai hasil pemeriksaan tersebut.









