Pojokmedan.com – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi diperiksa oleh polisi selama 6 jam pada Kamis (19/12/2024). Ternyata, Budi Arie diperiksa terkait dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika saat menjabat sebagai Menkominfo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan penjelasan lengkap mengenai pemeriksaan Budi Arie hari ini.
Pada Kamis tanggal 12 Desember 2024, Tim Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada tahun 2023. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, juga terdapat dugaan penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi oleh oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada tahun 2023. Hal ini sesuai dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak penyidik juga menduga adanya pemberian hadiah atau janji kepada oknum pegawai negeri di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada tahun 2022 hingga 2024. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, juga terdapat dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada tahun 2022 hingga 2024. Hal ini sesuai dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa sejak dimulainya penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 25 orang saksi, di antaranya 15 orang pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
“Sebagai tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan, pada hari ini Kamis tanggal 19 Desember 2024, tim penyidik telah memeriksa Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia periode 2023-2024, sebagai saksi di Ruang Pemeriksaan Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” jelas Ade Ary.
Selama pemeriksaan, penyidik telah mengajukan 18 pertanyaan kepada Budi Arie untuk mendalami kasus ini. Budi Arie tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan pemeriksaan dimulai pada pukul 11.10 WIB hingga 17.13 WIB.









