pojokmedan.com – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi secara resmi mengajukan gugatan atas hasil Pilkada Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 282/PHPU. Tim Kuasa Hukum Jhon-Marthin, Ismail Maswatu, telah menyerahkan berkas-berkas yang telah diperbaiki sebagai bahan persidangan pada Rabu (18/12/2024).
Diketahui, Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi sebelumnya juga mendapat dukungan dari Partai Perindo untuk berpartisipasi dalam Pilkada Jayapura. Ismail, selaku tim kuasa hukum, menegaskan akan mengungkap kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon tertentu dengan modus penggabungan suara secara sistematis.
“Kami telah menyiapkan berkas-berkas tersebut sebagai bahan pertimbangan bagi majelis MK. Penggabungan suara terjadi di tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan bahkan dilanjutkan hingga ke pleno kabupaten. Hal ini sangat merugikan pasangan calon kami,” ujar Ismail pada keterangan yang diterima pada Kamis (19/12/2024).
Ia juga menjelaskan modus yang merugikan pihaknya, yaitu adanya pasangan calon tertentu yang menggabungkan suara untuk diberikan kepada pasangan calon lainnya. “Hal ini jelas merugikan pasangan calon kami dan melanggar PKPU Nomor 10 serta turunannya,” tambah Ismail.
Ismail berharap majelis hakim MK dapat membuat keputusan yang adil dengan melihat secara objektif kecurangan yang terjadi secara sistematis. “Kami berharap MK dapat mengambil keputusan yang adil dengan mempertimbangkan kondisi yang ada di lapangan serta bukti-bukti yang kami sampaikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Jhon-Marthin, Fred Hubi, menyatakan bahwa gugatan yang telah terdaftar dengan Nomor Perkara 282 ini bertujuan untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan.
“Dugaan pelanggaran yang dilaporkan berkaitan dengan penggabungan suara yang diduga melanggar Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 10 Tahun 2016,” ungkapnya.
Fred juga mengimbau kepada para pendukung di 40 distrik dan 328 kampung untuk tetap tenang, menjaga solidaritas, dan mengikuti perkembangan proses hukum. Ia menegaskan bahwa gugatan ini bukan untuk melawan KPU atau kandidat lainnya, melainkan untuk mencari kebenaran dan keadilan.
“Kami tidak melawan KPU atau kandidat lainnya. Namun, kami merasa perlu untuk mencari kebenaran terkait pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Jayawijaya,” tegas Fred.
Ia juga yakin bahwa KPU juga memahami dan menyadari PKPU yang ada. Fred menegaskan bahwa penggabungan suara yang dilakukan untuk memenangkan pasangan calon lainnya bertentangan dengan undang-undang dan PKPU, terutama PKPU Nomor 10 Tahun 2016 dan turunannya. “Oleh karena itu, kami, Jhon-Marthin, perlu mencari keadilan dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.









