pojokmedan.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan pernyataan mengenai kasus Reynhard Sinaga, terpidana pemerkosa berantai di Inggris yang baru-baru ini dianiaya oleh narapidana lainnya di penjara HMP Wakefield, Yorkshire, Inggris. Yusril mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia masih belum mengambil sikap terkait kasus tersebut.
“Ini merupakan kasus yang menarik perhatian publik di Inggris dan baru-baru ini, yang bersangkutan telah diserang oleh narapidana lainnya. Saat ini, ia mengalami luka-luka dan pelaku juga sedang diadili oleh Pengadilan Manchester,” ujar Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (20/12/2024).
Yusril juga menyoroti perpindahan narapidana yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan negara lain. Ia menegaskan bahwa warga negara Indonesia yang menjadi terpidana di negara lain juga memiliki hak yang sama.
“Sebagai sebuah negara, kita harus melindungi segenap warga negara dan tumpah darah Indonesia, termasuk warga negara kita yang berada di luar negeri. Meskipun mereka melakukan kesalahan dan dihukum oleh pengadilan negara yang bersangkutan,” jelasnya.
Yusril menyebut bahwa pihaknya sedang mempelajari dan mengumpulkan informasi mengenai kasus tersebut. Ia juga telah menugaskan salah satu deputinya untuk berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri.
“Kementerian Luar Negeri akan menghubungi perwakilan Kedutaan Besar di London untuk mendapatkan informasi yang lebih banyak, termasuk upaya yang telah dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Indonesia di London untuk melindungi warga negara kita yang dipidana di Inggris,” ungkapnya.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa pemerintah Indonesia belum mengambil sikap dan masih mempelajari kasus yang menimpa Reynhard. “Kami masih memantau perkembangan kasus ini dengan serius karena menyangkut seorang warga negara Indonesia yang melakukan kesalahan dan dipidana di negara lain,” kata Yusril.
“Seperti yang telah dilakukan Filipina terhadap Marie Jane dan Australia terhadap Bali Nine, kita tetap memperhatikan warga negara kita yang berada di luar negeri, meskipun mereka melakukan kesalahan. Kewajiban negara adalah melindungi warga negaranya,” pungkasnya.











