pojokmedan.com – Ketidakpastian hukum di sektor pertambangan menjadi perhatian khusus setelah kasus korupsi PT Timah terungkap. Hal ini disebabkan oleh perhitungan dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan yang dianggap sebagai kerugian negara dan dapat dijadikan dasar untuk tindak pidana korupsi.
Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak, menyatakan bahwa kepastian hukum merupakan hal yang sangat dibutuhkan oleh pelaku bisnis di sektor tambang. Namun, kenyataan yang terjadi justru menunjukkan adanya kontradiksi.
“Kepastian hukum merupakan kebutuhan utama bagi pelaku bisnis, namun sayangnya hal ini sangat sulit didapatkan di negeri ini. Hal ini menimbulkan kontradiksi dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bisnis di Indonesia,” ujar Ali pada Selasa (24/12/2024).
Ali juga memperhatikan adanya ketimpangan dalam penerapan hukum di sektor pertambangan. Banyak pengusaha tambang yang taat pada aturan namun justru terkena dampaknya, sementara pelaku nakal yang merusak lingkungan tetap aman.
“Dalam bisnis tambang, sudah ada aturan yang jelas dalam IUP/IUPK. Tinggal pemerintah yang harus menegakkannya dan memberikan perlakuan yang sama kepada para pelanggar,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menganggap pola perhitungan kerugian negara seperti dalam kasus PT Timah sebagai ancaman serius bagi pelaku usaha tambang. Dalam kasus ini, dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan dihitung sebagai kerugian negara, sehingga berujung pada tindak pidana korupsi.
“Iya benar, pola perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah ini akan menjadi ancaman bagi pelaku usaha tambang. Mereka pun berpotensi dijerat dengan dalih yang serupa,” ungkap Bisman.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun dana jaminan reklamasi dan pascatambang tidak membebaskan perusahaan dari tindak pidana, pengaitan dampak lingkungan dengan kerugian negara menciptakan ketidakpastian hukum yang serius.
“Kita mendukung pemberantasan korupsi di sektor pertambangan, namun juga perlu ada jaminan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” tegasnya.
Ali Achyak menekankan bahwa tanggung jawab atas dampak lingkungan harus menjadi tanggung jawab perusahaan dengan melakukan penghijauan kembali atau pengelolaan lahan pasca tambang, bukan menjadi kerugian negara.
“Dampak lingkungan harus ditanggung oleh perusahaan melalui penghijauan kembali atau pengelolaan lahan pasca tambang. Hanya jika terkait dengan infrastruktur dasar atau force majeur, baru menjadi tanggung jawab negara,” jelasnya.
Dia juga memperingatkan bahwa jika ketidakpastian hukum ini terus berlanjut, akan mengganggu iklim investasi di dalam negeri, terutama ketika pemerintah sedang gencar mendorong hilirisasi sektor energi dan nasional.
“Ketidakadilan dan ketidakpastian hukum ini akan mengganggu iklim investasi di masa depan, terutama di sektor pertambangan yang sangat sensitif terhadap masalah hukum,” pungkasnya.
Hukum di Sektor Tambang Menghadapi Ketidakpastian, Sorotan Publik Terfokus Pada Hal Ini











