pojokmedan.com – JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengecam tindakan pencekalan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly. Keduanya dilarang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Juru bicara PDIP, Chico Hakim menyayangkan tindakan tersebut dan menyatakan bahwa tidak ada kejelasan mengenai keterlibatan Yasonna dalam kasus tersebut. “Kami sangat menyayangkan hal ini karena tidak ada kejelasan dan atas keterlibatan Yasonna tidak dapat dijelaskan terkait kasus yang sedang berlangsung,” ujar Chico kepada pojokmedan.com pada Kamis (26/12/2024).
Meski demikian, PDIP tetap akan menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh Hasto dan Yasonna. Chico juga mengingatkan KPK untuk menjalankan proses hukum secara profesional dan menghindari politisasi yang menimpa kedua kader PDIP tersebut.
“Dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan sekaligus memeriksa proses hukum ini di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. Hal ini terkait dengan kasus dugaan suap yang menyeret Harun Masiku. Permohonan pencegahan tersebut juga berlaku untuk Hasto Kristiyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto pada Rabu (25/12/2024). Pencegahan tersebut akan berlaku selama enam bulan ke depan.









