pojokmedan.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Selain Harvey Moeis, terdapat juga terdakwa lain yang mendapatkan tuntutan banding dari JPU, yaitu Salah Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
“Pada hari ini Jumat, 27 Desember 2024, redaksi pojokmedan.com menerima informasi bahwa JPU Kejaksaan Agung telah mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus korupsi di PT Timah, Tbk 2015 sampai 2022. JPU menyatakan akan melakukan upaya hukum banding untuk perkara ini,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, pada Jumat (27/12/2024).
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara, uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun. Namun, hakim memvonis Harvey dengan hukuman 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Selain Harvey, terdapat juga terdakwa lain yang mendapat tuntutan lebih berat dari JPU namun mendapatkan vonis yang lebih ringan dari hakim. Salah satu contohnya adalah Suwito Gunawan yang dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsider 8 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun. Namun, Suwito divonis dengan hukuman 8 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Tak hanya itu, terdapat juga tuntutan dan vonis yang berbeda untuk terdakwa lain seperti Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. JPU menuntut mereka dengan hukuman yang lebih berat namun hakim memutuskan dengan vonis yang lebih ringan dari tuntutan. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara JPU dan hakim dalam kasus ini.
Kasus korupsi ini juga menarik perhatian publik karena melibatkan jumlah uang yang sangat besar, yaitu mencapai triliunan rupiah. Untuk itu, redaksi pojokmedan.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.









