pojokmedan.com – JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara KPK redaksi pojokmedan.com, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyambut baik putusan tersebut dan berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi serta menjadi pembelajaran bagi penyelenggara negara untuk tidak melakukan praktik rasuah.
“KPK berharap, putusan tersebut memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, sekaligus pembelajaran bagi publik, sehingga praktik-praktik korupsi khususnya dalam proses penegakan hukum tidak kembali terjadi,” kata Tessa, Jumat (27/12/2024).
Tessa juga menambahkan bahwa putusan tersebut menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam memberantas praktik-praktik korupsi dan pengurusan perkara dalam proses penegakan hukum.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat hukuman terhadap Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara, yang sebelumnya hanya divonis 10 tahun oleh Pengadilan tingkat pertama.
“Pengadilan Tinggi menetapkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh selama 12 tahun penjara,” tulis amar putusan Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI yang dilihat Jumat (27/12/2024).
Selain itu, PT DKI Jakarta juga sepakat dengan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan penjara kepada Gazalba Saleh.











