Pojokmedan.com – JAKARTA – Eks Dirjen Imigrasi, Ronny F. Sompie menyatakan pencegahan ke luar negeri terhadap Harun Masiku dimulai pada 13 Januari 2020.
“Jadi tanggal 13 Januari 2020 baru ada perintah dari pimpinan KPK terhadap jajaran imigrasi melalui Kementerian Hukum kemudian HAM untuk dicegah pergi dari negeri,” kata Ronny usai diperiksa pada KPK, hari terakhir pekan (3/1/2025).
Hal itu berlaku usai Harun Masiku terdeteksi bepergian ke Singapura pada 6 Januari 2020 serta pulang ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
Dalam perkara ini, Harun Masiku ditetapkan sebagai terperiksa pada 9 Januari 2020. Hal itu sehari usai operasi tangkap tangan yang tersebut menyasar eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua dituduh baru, yakni Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto juga advokat, Donny Tri Istiqomah.
Terhadap Hasto, KPK menetapkan sebagai terperiksa dugaan suap serta perintangan penyidikan persoalan hukum pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
Sejalan dengan itu, KPK juga menghindari bepergian ke luar negeri terhadap Hasto Kristiyanto. Pencegahan yang disebutkan berbarengan dengan eks Menkumham, Yasonna Laoly.











