Pojokmedan.com – JAKARTA – Ahli hukum pidana, Prof Romli Atmasasmita menilai klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun menjadi beban berat bagi Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Sebab, Kejagung harus sanggup membuktikan nilai kerugian negara yang tersebut telah diberitahukan ke publik.
Kejagung telah terjadi menetapkan 5 perusahaan sebagai terdakwa korporasi di perkara dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di dalam wilayah izin usaha pertambangan PT Timah. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), serta CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Prof Romli menilai penetapan lima perusahaan sebagai terperiksa koorporasi merupakan salah satu langkah untuk mengejar kerugian keuangan negara yang belum tercukupi dari hukuman para terdakwa sebelumnya. “Kejagung sudah ada kadung mengumumkan kerugian Rp300 triliun ke publik. Presiden pun sudah ada memberikan respons. Jadi, merekan harus menunjukkan hasil, meskipun hitungan itu tampaknya sulit terbukti,” kata Romli, Rabu (3/1/2025).
Menurutnya, hukuman denda terhadap korporasi harus ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020. Namun, denda yang mana telah dilakukan dijatuhkan terhadap para direksi perusahaan yang telah lama terdakwa sebelumnya belum mencapai nomor fantastis itu.
“Jaksa boleh hanya hitung semaunya, boleh. Tapi, hakim sudah ada punya patokan, patokan hakim di menciptakan penilaian tentang kerugian keuangan negara sesuai Perma 1/2020,” ujarnya.
Ahli Manajemen Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Sudarsono Soedomo, mengumumkan perhitungan kerugian negara Rp300 triliun didasarkan pada data yang tersebut tiada valid. Bahkan, menurutnya, Kejagung tertipu oleh ahli yang tersebut memberikan bilangan tersebut.
“Angka Rp300 triliun itu lebih tinggi menyerupai kemungkinan kerugian, tidak kerugian riil. Namun, persepsi yang muncul dalam publik seolah-olah itu uang nyata. Kejagung pada saat ini mulai meragukan bilangan bulat yang dimaksud pasca sejumlah pihak, termasuk Mahkamah Agung, menyorotinya,” kata Sudarsono.
Kejagung tidak ada memiliki kompetensi untuk mengevaluasi data yang tersebut terkait dengan kerugian lingkungan, salah satu komponen besar pada perkara ini. “Kejagung tak mempunyai kompetensi serta kapasitas untuk melakukan itu. Karena memang benar itu barang masih barang sulit lah, masih menjadi perdebatan. Menghitung kerugian lingkungan itu masih materi perdebatan di area antara para ahli,” ucapnya.











