Pojokmedan.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang dengan nilai total Rp62 miliar terkait perkara dugaan korupsi di dalam lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, uang puluhan miliar yang disebutkan disimpan di deposito dan juga brankas. “Penyidik menyampaikan telah lama dijalankan penyitaan yang digunakan pertama bentuknya deposito, itu totalnya sebesar Rp22 miliar,” kata Tessa pada Gedung Merah Putih KPK, Hari Jumat (3/1/2025).
“Berikutnya ada uang yang digunakan ditemukan dalam pada brankas, jumlah agregat totalnya sebesar kurang lebih banyak Rp40 miliar,” sambungnya.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor PT Pembangunan Perumahan Sidoarjo
Dengan demikian, jumlah total uang yang digunakan disita dari dua tempat dijumlahkan, totalnya mencapai Rp62 miliar. Kendati demikian, Tessa tidak ada menyebutkan dari siapa penyitaan uang tersebut. Termasuk, di area tempat mana uang yang disebutkan diamankan.
“Bentuk uangnya apakah Rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik untuk saya, sehingga ini teman-teman masih belum mampu di-update terlebih dahulu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru dalam terkait dugaan korupsi proyek-proyek dalam Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) 2022-2023. KPK menaksir, persoalan hukum yang dimaksud merugikan negara puluhan miliar.
“Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang mana pada perkara yang dimaksud kurang lebih besar sebesar Rp80 miliar,” kata Tessa, Jumat, 20 Desember 2024.
Diketahui, KPK menetapkan membuka penyidikan tindakan hukum yang dimaksud pada 9 Desember 2024. Untuk sementara, Lembaga Antirasuah menetapkan dua tersangka.
“KPK telah dilakukan memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana yang dimaksud di tempat melawan juga sudah pernah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujarnya.











