Pojokmedan.com – JAKARTA – Klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun di persoalan hukum korupsi tata niaga timah di tempat Bangka Belitung dinilai tidak ada didukung alat bukti yang digunakan kuat. Hingga ketika ini belum ada argumentasi kuat yang tersebut menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk kerugian keuangan negara.
Pandangan ini disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa. “Jaksa kukuh dengan praduganya, tetapi sayangnya praduga ini tiada didukung alat bukti yang membenarkan nilai kerugian negara sebanyak itu,” katanya, Akhir Pekan (5/1/2025).
Lebih jauh, Ufran menyoroti perihal penghitungan kerugian negara di perkara ini yang mana didasarkan pada kerugian ekologis, dengan mengacu pada Laporan Hasil Kajian (LHK) Nomor VII Tahun 2014. Menurutnya, hingga ketika ini belum ada argumentasi kuat yang menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk sebagai kerugian keuangan negara. Ia memandang kerugian ekologis lebih besar merupakan pencemaran atau kehancuran lingkungan, yang tersebut bukan mampu dengan segera ditarik sebagai akibat adanya korupsi.
Penghitungan kerugian negara semestinya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang digunakan diamanatkan oleh konstitusi meskipun setelahnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012 kewenangan ini terdesentralisasi ke berbagai lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan juga Pembangunan (BPKP).
“Hanya cuma rutin kali hasil audit BPK yang digunakan dibentuk berdasarkan konstitusi justru dikesampingkan oleh audit BPKP, yang mana belaka dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden. Ini adalah sangat janggal secara konstitusional,” katanya.
Ia menegaskan pada berbagai kasus, perbedaan versi penghitungan kerugian negara dari kedua lembaga ini menyebabkan ketidakpastian hukum. Hal ini diperparah dengan upaya penegak hukum menggunakan hasil audit yang mana dianggap paling sesuai dengan proyek konstruksi perkara yang dimaksud dibangun, tanpa mempertimbangkan legitimasi lembaga pengaudit.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 perusahaan sebagai terdakwa korporasi pada perkara dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah dalam wilayah izin usaha pertambangan PT Timah. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), juga CV Venus Inti Perkasa (VIP).
“Kita menetapkan 5 korporasi perusahaan timah, perkaranya hari ini kami umumkan di tahap penyidikan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin pada paparan Capaian Prestasi Desk Kesepahaman Pencegahan Korupsi & Perbaikan Tata Kelola lalu Desk Kesepahaman Perbaikan Penerimaan Devisa Negara dalam Gedung Kejagung, DKI Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).
Adapun PT RBT dituduh menimbulkan kerugian negara sekitar Rp38,5 triliun, PT SBS sebesar Rp23,6 triliun, PT SIP senilai Rp24,3 triliun, CV VIP sekitar Rp42 triliun, lalu PT TIN sebesar Rp23,6 triliun.
Dia menerangkan, perkara timah yang dimaksud memang benar kerugiannya signifikan, belaka hanya kerugian paling besarnya adalah kehancuran lingkungan. Pihaknya pun bersyukur kecacatan lingkungan yang disebutkan dapat dibuktikan oleh Jaksa pada persidangan.
“Biasanya sangat sulit untuk mmebuktikan itu. Kita bersyukur kecacatan lingkungan yang digunakan selama ini tidaklah tertanggulangi, InsyaAllah dana ini apabila nanti sanggup kita ambil juga kita bisa saja gunakan untuk perbaikan-perbaikan lingkungan,” tuturnya.











