"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Pengusaha Diberi Waktu 3 Periode untuk Sesuaikan Sistem Tarif PPN

Pengusaha Diberi Waktu 3 Periode untuk Sesuaikan Sistem Tarif PPN

Pojokmedan.com – JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ( DJP Kemenkeu) memberikan waktu tiga bulan atau sampai 31 Maret 2025 bagi pelaku bisnis ritel untuk menyesuaikan sistem dengan kebijakan naiknya pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Hal yang disebutkan sejalan dengan peraturan yang digunakan diterbitkan DJP pada Hari Sabtu (4/1/2025), yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang dimaksud intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengungkapkan bahwa DJP telah terjadi berdiskusi dengan pelaku usaha dari kalangan ritel, yang digunakan mana mereka mengaku membutuhkan waktu untuk mengubah sistem terkait PPN. “Kami duduk berdiskusi. Kira-kira transisi sekitar tiga bulan bagi para pihak untuk menyesuaikan sistemnya,” kata Suryo pada media briefing DJP, belum lama ini.

Dari diskusi tersebut, Suryo berharap output yang digunakan dihasilkan oleh pelaku perusahaan nantinya menjadi lebih banyak representatif. Misalnya, pada faktur yang diterbitkan, terlihat dengan jelas dasar pengenaan pajak, konversinya, tarif yang digunakan digunakan, hingga nilai yang dimaksud dihitung.

Suryo juga mengaku akan mengevaluasi sistem DJP untuk memverifikasi apakah perlu ada perbaikan atau tidak. Seluruhnya dijalankan guna melakukan konfirmasi proses transisi berjalan lancar.”Ini yang terus akan kami kalibrasi. Kami juga harus berbicara dengan banyak pihak, lantaran di lingkungan perpajakan bukanlah cuma kami sendiri sebagai administrator perpajakan. Ada pihak lain, termasuk wajib pajak yang mana menjadi konsumen PPN,” paparnya.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 mengenai petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak pada rangka pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024, aturan ini dibuat dari aspirasi dan juga masukan dari masyarakat.

“Pemerintah menyadari bahwa terdapat keinginan dari pelaku perniagaan untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur di PMK 131 Tahun 2024, antara lain terkait dengan penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak di menerbitkan Faktur Pajak juga cara pengembalian pajak apabila PPN sebesar 12 persen telanjur dipungut yang tersebut seharusnya adalah sebesar 11 persen,” tulis keterangan resmi tersebut.

Untuk mengakomodasi keinginan pengusaha perusahaan tersebut, pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak di menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur di PMK 131 Tahun 2024.

Faktur Pajak yang mana diterbitkan berhadapan dengan penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar: 1) 11 persen dikali dengan nilai tukar jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x tarif jual); atau 2) 12 persen dikali dengan tarif jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual jual), dianggap benar kemudian tidaklah dikenakan sanksi.

Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen dari yang digunakan seharusnya 11 persen namun telanjur dipungut sebesar 12% diberikan pengaturan sebagai berikut:
a. Pembeli dapat meminta-minta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen terhadap penjual.
b. Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *