Pojokmedan.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pengunduran kembali pengujian ketentuan pasal 281 ayat (1) kemudian Pasal 299 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan yang dimaksud diajukan oleh Lintang Mendung Kembang Jagad. Pembacaan putusan dilaksanakan pada ruang sidang Gedung MK, DKI Jakarta Pusat, Hari Jumat (3/1/2025).
“Mengabulkan pengunduran kembali permohonan Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 ditarik kembali,” kata Ketua MK Suhartoyo.
“Menyatakan Pemohon tak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” sambungnya.
Setelah pembacaan putusan ini, Suhartoyo memohon panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal evakuasi kembali Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan juga mengatasi salinan berkas permohonan untuk Pemohon.
Suhartoyo menjelaskan, pihaknya pada hari terakhir pekan 27 Desember 2024, kepaniteraan Mahkamah telah lama menerima surat dari Pemohon melalui email perihal pencabutan perkara nomor 172/PUU-XXII/2024.
“Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di huruf e juga huruf di dalam atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 30 Desember 2024 telah terjadi berkesimpulan bahwa pencabutan atau pencabutan kembali permohonan Perkara Nomor 172/PUU-XXII/2024 adalah masuk akal menurut hukum dan juga Pemohon tiada dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” sambungnya.
Sekadar informasi, sebelum pemohon mengirimkan pencabutan perkara, Lintang mempersoalkan pasal 281 ayat (1) lalu Pasal 299 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 281 ayat (1) berbunyi kampanye pilpres yang tersebut mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, delegasi gubernur, bupati, delegasi bupati, walikota, dan juga duta wali kota harus memenuhi ketentuan:
a. Tidak menggunakan sarana di jabatannya, kecuali infrastruktur pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Menjalani cuti di area luar tanggungan negara.
Sementara pasal 299 ayat (1) menyatakan, Presiden dan juga duta Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
Dalam petitumnya pemohon menyatakan materi muatan Pasal 281 ayat (1) dan juga Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang pemilihan raya Inkonstitusional, sepanjang tiada dimaknai sebagai wewenang Presiden kemudian Wakil Presiden pada kampanye Pilpres untuk dirinya sendiri atau periode kedua baginya.









