Pojokmedan.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang tersebut diajukan oleh Raymond Kamil lalu Indra Syahputra dengan nomor perkara 146/PUU-XXII/2024, mengenai pengisian ‘tidak beragama’ pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK).
Adapun ketentuan yang mana diujikan yakni Pasal 61 ayat (1) juga Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
“Menolak permohonan para pemohon untuk selain juga selebihnya,” kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di tempat ruang sidang Gedung MK, Jakarta, hari terakhir pekan (3/1/2025).
Dalam kaitannya mengenai kebebasan beragama, MK menilai bahwa Pancasila dan juga UUD 1945 sudah pernah menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang digunakan berdasar terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Oleh lantaran itu, kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu karakter bangsa kemudian sudah pernah disepakati sebagai ideologi atau kondisi ideal yang digunakan dicita-citakan,” sebut Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Sebelumnya, Raymond Kamil (Pemohon I) serta Indra Syahputra (Pemohon II), mengajukan permohonan uji materi melawan Pasal 61 ayat (1) serta Pasal 64 ayat (1) pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Keduanya memohonkan agar kolom agama dapat diisi dengan keterangan ‘tidak beragama’ bagi mereka yang tersebut tidak ada menganut agama apapun.
Sidang pendahuluan permohonan Perkara Nomor 146/PUU-XXII/2024 itu sudah dijalankan di tempat Gedung MK, Jakarta, pada Awal Minggu (21/10/2024).











