"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Sidang Etik, 5 Anggota Polisi Akui Peras Penonton DWP tapi Berkelit tentang Tanggung Jawab

Sidang Etik, 5 Anggota Polisi Akui Peras Penonton DWP tapi Berkelit tentang Tanggung Jawab

Pojokmedan.com – JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap beberapa orang anggota Polri digelar maraton sejak Selasa (31/12/2024) hingga hari ini (3/1/2025). Sidang etik terkait persoalan hukum pemerasan terhadap warga negara Tanah Melayu ketika menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) dalam Ibukota itu diawasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam mengatakan, berdasarkan sidang pada 31 Desember 2024 dan juga 2 Januari 2025, para personel Polri yang mana telah terjadi menjalani sidang etik mengakui pemerasan yang mana merekan lakukan untuk WN Malaysia.

“Kalau faktual masalah pemerasan tak ada yang digunakan berkelit, dikarenakan memang benar fakta lalu buktinya juga cukup kuat,” kata Anam terhadap wartawan, hari terakhir pekan (3/1/2024).

Anam mengatakan, rata-rata dia berkelit pada tanggung jawab di melakukan tindakan pemerasan. Dengan harapan, semakin sedikit tanggung jawab di pemerasan, semakin ringan pula hukuman.

“Berkelitnya rata-rata pada satu struktur pertanggungjawaban, sehingga dia, apa namanya, ya kepingin hukumannya atau sanksinya ringan, semata-mata itu. Kalau perihal pemerasannya enggak,” katanya.

Namun Anam menegaskan, Divpropam Polri sangat rinci di membongkar keterlibatan hingga peran masing-masing anggota Polri, di insiden pemerasan itu.

“Lihat proses persidangan dua momen ini ya, tanggal 31 (Desember 2024) sejenis (2 Januari 2025) ini, Propam detail untuk membongkar semuanya, ya detail alur uang, alur perintah, alur pertanggung jawaban, kemudian lain-lain. Ya, sejumlah terduga yang tersebut mencoba menghentikan itu semua,” katanya.

“Tapi Propam cukup jeli ya membongkar itu semua. Oleh karenanya Kompolnas berpesan untuk seluruh anggota kepolisian, jangan ya punya niat lagi untuk melakukan hal yang dimaksud identik atau melakukan perbuatan tercela yang mana lain. Sekali Anda masuk ke Propam dan juga diawasi oleh Kompolnas kemudian diawasi oleh seluruh masyarakat, Anda enggak akan bisa jadi lepas,” sambungnya.

Bahkan, kata Anam, meskipun tiga dari 18 anggota Polri mengajukan banding menghadapi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), tidaklah akan mengempiskan ketelitian Divpropam Polri.

“Mau Anda disidang pertama maupun banding. Jadi jangan terus merasa pede (percaya diri), ya nanti ini akan gampang diaturlah ini kemudian sebagainya serta sebagainya, enggak. Ya, momen pada waktu ini tidaklah ada yang digunakan bisa saja ditutup-tutupin,” katanya.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *