Pojokmedan.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp21 miliar milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi sudah pernah ditetapkan terdakwa perkara suap Gregorius Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyitaan dijalankan penyidik usai menggeledah dua rumah Rudi di tempat Ibukota Pusat lalu Palembang, Selasa (14/1/2025).
“Dalam melakukan penggeledahan yang disebutkan penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, lalu rupiah,” ujarnya.
Uang yang dimaksud ditemukan penyidik di mobil Toyota Fortuner menghadapi nama Elsi Susanti yang berada di tempat rumah Rudi.
Adapun rinciannya yakni pecahan rupiah dengan jumlah keseluruhan Rp1,72 miliar, pecahan dolar Amerika Serikat sebesar USD388.600, dan juga pecahan dolar Singapura sebesar SGD 1.099.626.
“Sehingga kalau uang yang dimaksud dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih banyak sebesar Rp21 miliar,” kata Qohar.









