Pojokmedan.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan jemput paksa ke Kader PDI Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri jikalau terus bukan tiada memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Hal itu lantaran Saeful Bahri sudah ada dua kali tak memenuhi panggilan KPK, yakni pada Selasa (14/1/2025) lalu Rabu (8/1/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, ia belum menerima apakah ketidakhadiran yang mana bersangkutan dengan alasan atau tidak. Jika tak menurut Tessa, maka akan dijalankan jemput paksa.
“Apabila tak ada, dikarenakan ini sudah ada dua kali panggilan maka penyidik dapat melakukan penjemputan menggunakan surat perintah mengakibatkan terhadap yang mana bersangkutan,” kata Tessa terhadap dalam Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/1/2025).
Dalam pemanggilan tersebut, sedianya Saeful akan diperiksa pada kapasitasnya sebagai saksi di perkara yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Namun, hingga panggilan kedua dilayangkan, Saeful tak kunjung hadir di tempat kantor KPK.
Tessa mengingatkan agar Saeful kooperatif dengan memenuhi panggilan regu penyidik KPK. Ia juga menekankan, siapa hanya yang dimaksud menghalangi proses penyidikan dapat dikenai pidana.
“Untuk tidaklah melakukan hal-hal khususnya yang digunakan dapat menghalangi proses penyidikan. Termasuk saksi-saksi lainnya yang mana dijalankan pemanggilan oleh penyidik,” tegasnya.









